FaduliNews_Sikap PLTU Kota Tidore Kepulauan yang terkesan tertutup dengan adanya insiden asap tebal yang tiba-tiba membubung dari tongkang bermuatan batu bara, di Dermaga PLTU Tidore.
Membuat Ketua Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan, Suratmin Idrus, ikut angkat bicara.
Menurutnya, PLTU Kota Tidore harusnya memberikan penjelasan kepada publik atas kejadian tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap Masyarakat yang tinggal di lingkar PLTU.
“Sebagai perusahaan yang bernaung dibawah BUMN, harusnya PLTU tidak perlu takut dengan pers. Pihak PLTU sudah harus menjelaskan kejadian ini agar diketahui penyebabnya seperti apa,” ujarnya.
Suratmin lantas mengecam oknum petugas keamanan di PLTU Kota Tidore, yang terkesan menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan atas insident tersebut.
Ia menjelaskan, Wartawan, harusnya dijadikan sebagai mitra PLTU, karena kehadiran Wartawan dapat menjadi jembatan informasi untuk diketahui masyarakat luas atas penyebab kejadian itu.
“Menghalangi wartawan melakukan proses peliputan itu bisa dikenakan pidana. Hal ini jelas termuat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18,” pungkasnya.
Untuk itu, Suratmin mengecam keras tindakan oknum petugas keamanan di PLTU Kota Tidore yang mengahalangi tugas wartawan, dengan dalih perintah pimpinan.
“Apa yang harus ditutupi dari penyebab asap tebal yang keluar dari tongkang batu bara.
Toh semuanya telah disaksikan dengan kasat mata, jadi PLTU harus terbuka soal masalah ini, agar dampak dari asap itu bisa dicegah untuk tidak mengganggu kesehatan Masyarakat,” tandasnya.
(Faduli)









