FaduliNews.comTernate,kamis/20/02/2025 Operasi penertiban Dan razia di penginapan, hotel yang dilakukan oleh Polres Ternate terhadap pasangan bukan suami istri, serta razia miras (minuman keras), merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat di Kota Ternate, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat, yang dianggap penting menjelang bulan yang suci dan penuh berkah ini.
Hukuman Pidana dan Peraturan Daerah (PERDA)
Hukuman pidana yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran seperti ini tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang kesusilaan dan moral masyarakat, termasuk larangan bagi pasangan bukan suami istri untuk berada dalam satu tempat tertutup tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika pasangan tersebut terbukti melanggar PERDA atau aturan hukum lainnya, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan menghormati hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap tindakan penegakan hukum harus memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi dan tidak ada diskriminasi dalam penerapannya.
Pantaum wartawan di lapangan sedang Proses liputan berjalan tiba-tiba ada oknum Anggota Intel mencoba melarang Wartawan untuk naik ke lantai dua, sebelumnya Intel yang bernama abi ini di lapangan sampai lobi polres Ternate,sudah mulai berdebat masalah aturan Dan laranga terkait liputan.
Maka selaku wartawan merasa tidak adil Karena sejak awal liputan di lapangan semua dokumentasi sudah ambil Dan mau naik untuk mewawancara namun oknum Intel dengan tegas, mengatakan nanti besok saja Rilis dengan Humas,ini lucu bagi wartawan Karena sudah kejar target lalu berita tidak riel sesuai FAKTA.
Karena oknum anggota Intel Polres Ternate yang biasa di sapa abi ini melarang wartawan FaduliNews.com untuk meliput langsung pelaku yang bukan pasutri dengan mengatakan itu prifasi tidak boleh,lah anda sebagi Anggota polisi saja tahu apalagi kami sebagai wartawan,etika juga kami tahu namun jika kami tidak sepenuhnya mengikuti proses tersebut maka dalam pemberitaan nya tidak seimbang dengan FAKTA yang terjadi di lapangan.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan wartawan yang biasa di sapa id, yang merasa bahwa hak mereka untuk meliput dan mendapatkan informasi publik dihalangi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik. Badan publik, dalam hal ini kepolisian, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, kecuali informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Wartawan yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya besok akan mengajukan protes atau bahkan melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang,yaitu Komisi Informasi atau lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian.(Kompolnas)
Karena oknum ini dengan cara yang membuat tersingung para wartawan,di mana dirinya Menghalangi wartawan dalam meliput ini sudahĀ pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidakadilan dalam Penegakan HukumTerdapat juga keluhan tentang ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana beberapa individu yang diduga terlibat dalam pelanggaran (seperti pemilik miras) dibiarkan pergi tanpa diperiksa, sementara yang lain ditindak tegas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum oleh penegak POLRI itu sendiriĀ Wartawan dan masyarakat berharap agar Kapolda segera memeriksa oknum Intel Polres Ternate yang diduga telahĀ menghalangi tugas wartawan.
Selain itu, diharapkan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindakan-tindakan yang dianggap tidak adil dalam operasi penertiban tersebut.
Kesimpulan
Operasi penertiban yang dilakukan oleh Polres Ternate memang memiliki tujuan yang baik, yaitu menjaga ketertiban dan moral masyarakat, terutama menjelang Ramadan.Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Oknum Intel yang Insiden dengan wartawan gegara ketidakadilan dalam peliputan maka untuk itu wartawan pengen tahu keterbukaan sejauh mana penegakan hukum yang akan di berikan.
perlu di berikan pasca kejadian dan di tangani oleh pihak polres ternate sendiri.untuk ituĀ Kapolda sebagai pimpinan tertinggi segera memanggil oknum Intel untuk di periksa
di manaĀ prinsip-prinsip tentang keterbukaan informasi publik dan bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan maka akan di denda Sebanyak 500 juta atau maksimal kurungan penjara selama dua tahun.
Menghalangi tugas wartawan adalah tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Tindakan ini juga dapat merusak citra demokrasi Indonesia.
(Red)









