Dugaan Ketidakadilan Dalam Razia Polres Ternate, Wartawan Dihalang-Halangi Meliput Pasangan Bukan Suami Istri 

Hukum, TNI & Polri333 Views
Spread the love

Ternate-FN,20/02/2025 Razia Polres Ternate, Wartawan Dihalang-Halangi untuk Meliput pasangan Bukan suami Istri Operasi razia yang dilakukan Polres Ternate terhadap pasangan bukan suami istri di hotel dan penginapan serta penertiban minuman keras (miras) menjelang Ramadan menuai polemik. Selain dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum, insiden lain yang mencuat adalah penghalangan wartawan dalam meliput oleh seorang anggota intelijen kepolisian.

Berdasarkan investigasi (Media Online FaduliNews.com) di lapangan, operasi yang seharusnya bertujuan menjaga ketertiban dan moral masyarakat justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keadilan hukum.

banner 336x280

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Siapa yang Dilindungi?

Sumber yang berada di lokasi razia mengungkap bahwa tidak semua pihak yang melanggar aturan mendapatkan perlakuan serupa. Beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dan pemasok miras dilaporkan tidak mengalami tindakan hukum tegas, sementara pasangan bukan suami istri langsung diamankan dan dipublikasikan.

“Kami melihat sendiri ada orang yang tampaknya memiliki koneksi dengan aparat, mereka dibiarkan begitu saja, sementara yang lain langsung ditindak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada oknum yang melindungi bisnis ilegal tertentu? Jika razia bertujuan menegakkan aturan, seharusnya berlaku adil bagi semua pihak, bukan hanya kalangan tertentu.Wartawan Dihalang-Halangi: Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik

Insiden lain yang tak kalah serius adalah penghalangan tugas jurnalistik oleh seorang oknum intel Polres Ternate yang dikenal dengan nama “Abi.” Saat wartawan (FaduliNews.com) hendak naik ke lantai dua untuk mewawancarai para terduga pelanggar, oknum tersebut melarang dengan alasan privasi.

Padahal, menurut  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk meliput peristiwa yang menyangkut kepentingan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi dari badan publik harus bisa diakses oleh masyarakat, kecuali jika termasuk kategori yang dikecualikan secara hukum.

“Kami sudah mengambil dokumentasi di lapangan, tinggal wawancara untuk keseimbangan berita. Tapi malah dilarang dengan alasan besok saja menunggu rilis dari Humas. Ini aneh, karena kalau begitu, berita kami tidak bisa real-time dan tidak faktual sesuai kejadian,” ujar seorang wartawan yang hadir di lokasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan oknum intel tersebut berpotensi melanggar hukum.

Desakan Investigasi Terhadap Oknum Intel dan Evaluasi Razia

Mengingat adanya indikasi pelanggaran dalam operasi ini, wartawan yang merasa dihalangi berencana melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Komisi Informasi Publik, dan Dewan Pers untuk mendapatkan kejelasan serta memastikan hak-hak pers tidak dirampas.

Selain itu, Kapolda Maluku Utara didesak untuk segera memeriksa oknum intel yang menghalangi tugas wartawan, serta mengevaluasi kinerja Polres Ternate dalam menegakkan hukum agar tidak ada tebang pilih dalam proses penertiban.

“Jika ada oknum polisi yang melindungi bisnis ilegal dan menghalangi tugas pers, maka citra kepolisian di mata publik akan semakin buruk. Kami meminta ketegasan Kapolda dalam menindak anak buahnya yang bertindak tidak sesuai aturan,” tegas seorang aktivis hukum di Ternate.

Operasi penertiban yang dilakukan Polres Ternate seharusnya menjadi upaya nyata dalam menjaga moral masyarakat, tetapi ketidakadilan dalam penegakan hukum dan penghalangan tugas jurnalistik justru menimbulkan tanda tanya besar.

Jika dibiarkan tanpa evaluasi, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia. Wartawan dan masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.(Red/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *