TERNATE-FN,Kamis-19 Februari 2025 – Sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Namun, petani di berbagai daerah masih menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan alat pertanian, sulitnya mendapatkan pupuk dan benih unggul, serta minimnya akses terhadap teknologi modern. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sarana pertanian sesuai dengan amanat undang-undang Dan agar Hukum Pemberian Bantuan Sarana Pertanian tetap sasaran
Pemberian bantuan bagi petani bukan sekadar program kebijakan, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Beberapa undang-undang yang mengatur hal ini antara lain:
*Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani*
Pasal 20 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan bantuan sarana dan prasarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Pasal 21 mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan akses alat dan mesin pertanian bagi petani.
*Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan*
Pasal 34 ayat (2) mewajibkan pemerintah menyediakan insentif bagi petani, termasuk bantuan alat dan sarana produksi.
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa insentif dapat berupa subsidi benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta infrastruktur pendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 menegaskan bahwa sektor pertanian adalah urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Pasal 298 mengatur bahwa anggaran daerah harus dialokasikan untuk mendukung pembangunan pertanian, termasuk bantuan bagi petani di ma a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas program pertanian, termasuk penyediaan alat dan sarana produksi bagi petani.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Pertanian
Mengatur mekanisme pemberian bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk bersubsidi, benih unggul, dan sarana lainnya yang disalurkan melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kewajiban dinas Pertanian dalam Menyalurkan Bantuan Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pertanian memiliki beberapa kewajiban utama, antara lain Menyediakan dan Menyalurkan Bantuan Sarana
Menyediakan alat dan mesin pertanian modern untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas untuk Menjamin ketersediaan pupuk, benih unggul, dan pestisida dengan harga yang terjangkau.
Memfasilitasi pembangunan irigasi dan infrastruktur pertanian yang memadai Menjalankan Program Subsidi dan Pendampingan
Menyediakan subsidi pupuk dan benih guna meringankan beban petani.
Memberikan pelatihan kepada petani mengenai cara memanfaatkan teknologi dan bantuan yang diberikan dan Melakukan Pengawasan dan Evaluasi
Memastikan bantuan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan.Mengevaluasi efektivitas bantuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pertanian ke depan.
Sanksi bagi Pemerintah Daerah yang Lalai Apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, masyarakat dan petani berhak mengajukan pengaduan kepada Ombudsman atau Kementerian Pertanian jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
*Dampak Positif Bantuan* bagi Petani
Jika bantuan sarana pertanian diberikan dengan baik dan tepat sasaran, maka akan memberikan dampak positif bagi petani dan sektor pertanian secara keseluruhan, seperti:
*Meningkatkan Produktivitas:* Dengan alat modern, proses pertanian lebih efisien dan hasil panen meningkat.
Mengurangi Biaya Produksi:Subsidi pupuk dan benih dapat membantu petani mengurangi beban biaya.
Menjamin Ketahanan Pangan: Peningkatan produksi pertanian akan mendukung ketahanan pangan nasional.Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Dengan hasil panen yang lebih baik dan biaya produksi yang lebih rendah, pendapatan petani pun meningkat Pemberian bantuan sarana pertanian oleh pemerintah daerah bukan hanya sekadar program sosial, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai undang-undang. Dinas Pertanian harus memastikan bantuan diberikan secara transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional berhak menuntut hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan sektor pertanian dapat semakin maju dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
(Ijul)










