Faduli1.com – Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rudy Ipaenin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras, narkotika, dan obat-obatan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Polresta Tidore.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Polresta Tidore, Senin (8/6/2026), diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, serta Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang tahun 2026 yang dilakukan personel Polresta Tidore, serta hasil penindakan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025.
“Namun bukan hanya itu saja, akan tetapi terdapat juga barang temuan berupa sediaan farmasi yang hendak diperjualbelikan untuk disalahgunakan berupa obat-obatan,” ujar Kapolresta.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran minuman keras, narkotika maupun peredaran obat-obatan yang akan disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, usai pemusnahan barang bukti, Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Tidore beserta seluruh jajaran yang dinilai telah bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Rudy, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum bersama masyarakat dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi dan mengancam masa depan daerah.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun ini merupakan simbol nyata komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam masa depan daerah yang kita cintai ini,” kata Rudy.
Ia menambahkan, minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, kekerasan, gangguan keamanan, hingga keretakan kehidupan keluarga dan sosial masyarakat.
Karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kebersamaan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta bersama-sama mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang aman, nyaman, ramah bagi semua dan bebas dari peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Mari torang jaga Tidore, jaga masa depan generasi, dan jaga keamanan daerah demi kemajuan yang berkelanjutan,” ajaknya.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Tidore memusnahkan barang bukti berupa 2.116 kantong plastik cap tikus, 50 botol minuman CIU, satu botol Aqua berisi cap tikus, 96 botol bir hitam, dan enam galon cap tikus. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika berupa 0,25 gram ganja dan 0,38 gram ganja, serta obat-obatan yang terdiri dari 270 tablet Vetasen, 664 sachet Komix, dan 200 butir Neomethor. (id)










