Oleh : Tim Investigasi Redaksi Fadulinews
Fadulinews.com | TERNATE, 27 Mei 2025 – Menanggapi rilis resmi Polda Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate terkait sengketa lahan di Ubo-Ubo, Redaksi menyampaikan respons ini sebagai bentuk koreksi konstruktif berdasarkan fakta lapangan, prinsip keadilan, dan suara masyarakat. Kami menyusun jawaban ini sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Sertifikat Hak Pakai Bukan Dalil Tunggal Kebenaran
Polri menyebut Sertifikat Hak Pakai No. 3 Tahun 2006 sebagai dasar klaim atas tanah yang disengketakan. Namun dalam asas hukum agraria nasional, sejarah penguasaan fisik, kehadiran sosial, dan proses peralihan hak adalah unsur yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat telah mendiami kawasan itu selama puluhan tahun. Tanah tersebut digunakan sebagai hunian dan fasilitas sosial jauh sebelum proses sertifikasi berlangsung. Bila proses pengadaan sertifikat tidak melalui musyawarah dan klarifikasi ke masyarakat, legalitas administratif menjadi cacat secara sosial dan moral.
2. ZULKIFLI MAKATITA : “SERTIFIKAT BISA DITERBITKAN, TAPI FAKTA TAK BISA DIHILANGKAN”
Zulkifli Makatita, tokoh masyarakat dan pers Maluku Utara, menyuarakan kegelisahan warga :
“Kalau dulu Kapolda dan Pemkot sudah sepakat hibah lahan, kok sekarang tiba-tiba disomasi? Sertifikat bisa saja diterbitkan, tapi fakta di lapangan tidak bisa dihapus. Saya minta pejabat sekarang baca dokumen dan dengarkan warga, bukan sekadar andalkan surat.”
Zulkifli mengingatkan agar aparat hukum tidak bertindak seperti pemilik tunggal kebenaran, tapi sebagai pelayan rakyat. Ia juga mengkritik keras pendekatan represif berupa somasi terhadap warga yang bahkan tidak pernah diajak bicara secara layak.
“Hentikan narasi intimidatif. Warga bukan penjahat. Mereka adalah bagian dari sejarah tanah ini.”
3. Janji Politik dan Kenyataan Lapangan : Ujian untuk Gubernur dan Wali Kota
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam masa kampanyenya menegaskan komitmen terhadap penyelesaian agraria berbasis keadilan sosial dan rekonsiliasi.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, juga menyatakan bahwa pembangunan fasilitas publik harus berpihak kepada rakyat.
Kini, warga bertanya :
“Apakah Sport Hall Marimoi yang diresmikan di atas tanah hibah kini berubah jadi lahan sengketa? Ke mana arah keberpihakan pemerintah sekarang?”
4. Mediasi Bukan Formalitas, Tapi Ruang Keadilan
Pertemuan yang direncanakan pada 28 Mei 2025 tidak boleh menjadi formalitas. Pemerintah Kota wajib membawa bukti hibah tahun 2020, peta lahan, dan dasar kebijakan pembangunan Sport Hall. Bila tidak, mediasi justru akan menjadi alat untuk mengunci suara warga, bukan membebaskan mereka dari ketidakadilan.
5. Redaksi Berdiri di Pihak Fakta dan Keadilan
Redaksi akan terus memantau proses ini dan menegaskan bahwa pers bukan hanya pencatat konflik, tapi pengingat moral publik. Kami menyerukan :
Moratorium somasi sampai ada audit komprehensif atas riwayat lahan
Keterlibatan independen dari BPN pusat dan Komnas HAM bila perlu
Dokumentasi terbuka dan akses publik terhadap arsip hibah dan pembangunan
“Keadilan tidak lahir dari tumpukan sertifikat, tapi dari kesaksian masyarakat yang selama puluhan tahun tidak pernah dianggap sebagai ‘masalah’—sampai hari ini.”
Redaksi tetap terbuka untuk klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak. Pers adalah jembatan suara, bukan tembok pembatas.
Editor : Redaksi Investigasi
Reporter : Tim Liputan Khusus Maluku Utara
#Kelurahan_Ubo_Ubo, #Masyarakat_Ubo_Ubo, #Gubernur_Malut, #Sherly_Laos, #Sherly_Tjoanda, #WalikotaTernate, #BPNKotaTernate, #Polda_Malut, #KabidHumasPoldaMalut, #Polri, #Kemendagri, #KementerianATR













