SOMASI KAPOLDA MALUKU UTARA DIPERTANYAKAN, PRAKTISI HUKUM ISWAN SAMMA S.H. AJUKAN TANGGAPAN HUKUM DAN DORONG SOROTAN PUBLIK NASIONAL

Spread the love

FaduliNews.com | Bandung, 24 Mei 2025 – Praktisi hukum nasional Iswan Samma, S.H., yang berkantor di Setara Law Office Bandung, menyampaikan tanggapan tegas terhadap somasi kedua yang dilayangkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., kepada warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance.

Dalam surat somasi tertanggal 12 Mei 2025, Kapolda Malut menyatakan bahwa warga menempati tanah milik Polri dengan dasar Hak Pakai No. 3 Tahun 2006 dan meminta warga segera keluar dari lokasi tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, akan diterbitkan somasi ketiga.

banner 336x280

Iswan Samma menilai bahwa langkah Kapolda melayangkan somasi langsung kepada warga bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip peradilan perdata.

Somasi adalah instrumen hukum privat yang lazimnya digunakan oleh kuasa hukum atau perwakilan subjek hukum dalam perkara perdata. Kapolda sebagai pejabat negara tidak dapat serta-merta bertindak sebagai subjek keperdataan tanpa mandat atau representasi hukum yang sah. Ini berpotensi menyimpang dari batas kewenangan pejabat publik,” ujar Iswan.

Iswan juga menggarisbawahi bahwa masalah tanah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan penyelesaiannya harus melibatkan semua pihak secara terbuka dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa almarhum Saleh Muhammad—tokoh masyarakat Ubo-ubo yang disebut dalam somasi—telah wafat, sehingga somasi tersebut menjadi cacat secara formil.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Iswan Samma menyatakan akan menggandeng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk ikut menyoroti perkara ini secara nasional.

Masalah hukum agraria seperti ini bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari wajah penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Saya akan mengajak Pak Dedi Mulyadi, sebagai tokoh masyarakat dan pejabat publik yang vokal dalam isu-isu rakyat, untuk menyuarakan keprihatinan dan meminta pemerintah pusat menengahi,” tegasnya.

Zulkifli Makatita : Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Zulkifli Makatita, pegiat media dan anggota masyarakat pers Maluku Utara, menyampaikan bahwa kritik terbuka terhadap surat somasi oleh aparat negara merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Warga berhak tahu dan bersuara. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga dengan bahasa hukum yang cenderung represif. Dalam demokrasi, publik berhak mempertanyakan dan mengkritik tindakan pejabat publik,” kata Zulkifli.

Desakan kepada Wali Kota dan Gubernur Malut

Rilis ini juga memuat seruan tegas kepada Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, yang sejak menjabat Sekda diduga mengetahui kronologi kasus ini, dan kini sebagai wali kota dinilai lamban dalam penyelesaian konflik agraria warga.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, juga diminta untuk tidak tutup mata atas keresahan rakyat dan segera mengambil peran aktif menyelesaikan konflik yang berlarut-larut ini demi kepentingan rakyat.

Penutup : Pers dan Hukum untuk Rakyat

Redaksi mengingatkan seluruh pihak agar menyelesaikan konflik ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Pers hadir untuk mengedukasi publik dan memastikan setiap tindakan pejabat publik tidak keluar dari jalur hukum dan moral.

Rilis ini dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *