PRAKTISI HUKUM TEMUKAN KEJANGGALAN FATAL DALAM KASUS TANAH UBO-UBO TERNATE

Spread the love

Safrin Samsudin Gaafar, S.H. Soroti Inkonsistensi Hukum BPN dan Polda Maluku Utara

Fadulinews.com | TERNATE – Praktisi hukum Safrin Samsudin Gaafar, S.H., Pengacara & Advokat pada Kantor Hukum Maskur Husain, S.H., memberikan analisis hukum tajam terkait pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Ternate mengenai status tanah di Kelurahan Ubo-ubo yang ditempati 168 Kepala Keluarga.

banner 336x280

Dalam analisisnya, Safrin menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya kesalahan prosedural dan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang diklaim Polda Maluku Utara.

KEJANGGALAN HUKUM YANG TERUNGKAP

1. Ketidakkonsistenan Jenis Hak Tanah

“Terdapat inkonsistensi mendasar dalam pernyataan BPN Ternate. Di satu sisi menyebutkan ‘sertifikat hak milik’ namun di sisi lain Polda mengklaim sebagai ‘tanah milik Polri’. Secara hukum, instansi negara tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik berdasarkan UU No. 5/1960 tentang UUPA,” tegas Safrin dalam keterangannya.

2. Prosedur Sertifikat Pengganti Bermasalah

Safrin mengkritisi prosedur penerbitan sertifikat pengganti tahun 2006 yang dinilai tidak transparan. “Pengumuman kehilangan sertifikat hanya 1 bulan untuk tanah seluas 4,5 hektar yang ditempati ratusan keluarga adalah tidak memadai. Seharusnya dilakukan pengumuman di media massa nasional dan lokal dengan periode lebih lama,” jelasnya.

3. Perubahan Subjek Hak Tanpa Dasar Hukum Jelas

“Perubahan dari ‘Cq Kapolda Maluku’ menjadi ‘Cq Kepolisian Negara RI’ bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah perubahan subjek hak yang memerlukan prosedur peralihan hak formal, bukan hanya administrative,” tambah Safrin.

ANALISIS SURAT SOMASI POLDA MALUKU UTARA

Menanggapi surat somasi ketiga bertanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, M.Si., Safrin menemukan beberapa kelemahan hukum :

Kejanggalan dalam Surat Somasi :

  • Inkonsistensi Data : Surat somasi menyebutkan luas tanah 45.735 m² sementara pernyataan BPN menyebutkan 4,5 hektar
  • Dasar Hukum Lemah : Tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas untuk penguasaan tanah
  • Prosedur Tidak Tepat : Langsung memberikan ultimatum tanpa proses mediasi terlebih dahulu

EDUKASI HUKUM UNTUK MASYARAKAT

 

Hak-Hak Masyarakat yang Harus Dilindungi :

1. Hak atas Informasi : Masyarakat berhak mengetahui dokumen lengkap kepemilikan tanah

2. Hak Prosedural : Setiap proses hukum harus mengikuti due process of law

3. Hak atas Pembelaan : Masyarakat berhak mendapat pendampingan hukum

4. Hak Konstitusional : Perlindungan terhadap hak asasi manusia atas tempat tinggal

Dokumen yang Harus Transparant :

  • Surat Keputusan Pemberian Hak (1969-1989)
  • Peta Bidang Tanah asli (1971)
  • Berita Acara Kehilangan sertifikat induk
  • Bukti pengumuman di media massa
  • Dokumen peralihan dari Kapolda ke Polda

KRITIK TERHADAP PEMERINTAH DAERAH

Safrin juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak responsif terhadap masalah ini. “Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Walikota Ternate seharusnya turun tangan melindungi hak-hak masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah kemanusiaan dan HAM,” tegas Safrin.

“Masyarakat Ubo-ubo seolah-olah diabaikan oleh pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Gubernur dan Walikota tidak boleh tutup mata terhadap penderitaan rakyat,” tambahnya.

 

REKOMENDASI HUKUM

Safrin merekomendasikan langkah-langkah berikut :

1. Audit Menyeluruh : Pemeriksaan dokumen lengkap sejak 1969

2. Moratorium Eksekusi : Menunda pelaksanaan somasi hingga audit selesai

3. Mediasi Tripartit : Melibatkan Polda, Pemkot, dan masyarakat

4. Transparansi Dokumen : Membuka akses publik terhadap dokumen pertanahan

5. Perlindungan HAM : Memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia

PENUTUP

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan. Masyarakat berhak mendapat kepastian hukum dan perlindungan dari negara, bukan malah diusir dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tutup Safrin.

Safrin menegaskan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Ubo-ubo yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi masalah hukum ini.

Sumber By :

Safrin Samsudin Gaafar, S.H.

Pengacara & Advokat

Kantor Hukum Maskur Husain, S.H.

Telp : 0813 9816 8194

Email : maskurhusainsh.rekan@gmail.com

Rilis pers ini dibuat berdasarkan analisis hukum independen dan fakta-fakta yang tersedia di media. Penyampaian dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *