FaduliNews_GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI, Combyan Lombongbitung mendorong terbentuknya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Youth Harmony yang diselenggarakan The Voice Of Istiqlal bekerja sama dengan Kementerian Agama RI, pada rabu 27 Agustus 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut Combyan pun mengungkapkan bahwa PBM 2 Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tidak relevan lagi,
“Kami menilai PBM 2 Menteri No.9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah karena dalam prakteknya tidak relevan dengan situasi kebangsaan hari-hari ini. PBM 2 Menteri ini malah menjadi celah tindakan intoleransi pada kelompok minoritas, ungkapnya”.
Dia pun mengatakan GMKI mendukung adanya pembentukan UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,
“GMKI sudah sejak lama mendorong dibentuknya aturan baru, saya mendorong dibentuknya UU Kerukunan atau Kebebasan Umat Beragama dan Berkeyakinan. Sebelumnya setau saya Pak Menteri HAM, Natalius Pigai dan Abang Ketua PBNU, Rumadi Ahmad, juga pernah melontarkan wacana pentingnya pemerintah membahas RUU Kebebasan Beragama ini. Mari kita bicarakan bersama hal-hal baik untuk menjaga Bangsa ini karena Indonesia lahir dari rasa senasib sepenanggungan para pendahulu kita, lawan kita Neokolonialisme bukan Bangsa sendiri”, tutup Combyan yang juga mantan Presiden Mahasiswa Unsrat Manado ini.
Dalam dialog tersebut hadir lebih dari 100 orang peserta perwakilan organisasi pemuda lintas agama dan Cipayung Plus (GMKI, PMII, HMI, Hikmahbudhi, Ansor, KCBI, PSMTI, dan ISKA) serta perwakilan PKUB.
(Faduli)














