FaduliNews_TIDORE – Wacana dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, dipastikan tidak benar. Isu yang sempat beredar luas di kalangan masyarakat itu rupanya hanya sebatas kabar burung tanpa dasar kuat.
Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, menegaskan bahwa dalam realisasinya tidak ada kaitan langsung antara Sekda dengan temuan BPK tersebut.
“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat,” jelas Arif saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin (8/9/2025).
Rincian Temuan BPK
Temuan BPK yang sempat dikaitkan dengan Sekda Ismail Dukomalamo di antaranya:
-
Honorarium rohaniawan di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 miliar.
-
Retribusi daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) senilai Rp46,4 juta.
-
Kekurangan volume pekerjaan bangunan di tiga OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) senilai Rp183 juta.
Arif menyebut, dari total temuan Rp218 juta di tiga OPD, rekanan sudah melakukan setoran senilai Rp34,8 juta. Sementara sisa Rp183 juta telah dibuatkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) oleh pihak ketiga untuk ditindaklanjuti.
“SKTJM ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak ketiga. Jadi soal realisasi, itu sama sekali tidak melibatkan Sekda,” tegasnya.
Klarifikasi Bagian Bina Kesra
Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, turut membantah isu miring yang menyebut Sekda menyelewengkan dana honorarium rohaniawan.
Menurutnya, dana Rp4,8 miliar tersebut benar-benar diperuntukkan bagi insentif pemuka agama seperti Imam, Sara, Pendeta, Pelayan Jemaat, hingga Guru Ngaji TPQ. Anggaran ini direalisasikan setiap tiga bulan sekali dan disalurkan tepat waktu kepada 1.267 penerima.
“Temuan di BPK hanya soal penamaan di sistem SIPD. Menurut BPK tidak boleh menggunakan istilah ‘rohaniawan’, melainkan harus ditulis ‘diserahkan ke masyarakat’. Persoalan ini sudah kami sanggah dan BPK mengakui tidak lagi ada masalah,” jelas Sahnawi.
Ia menegaskan, jika benar ada penyalahgunaan, tentu insentif kepada para pemuka agama tidak akan bisa disalurkan dengan lancar. “Kami punya bukti penyerahan yang disaksikan lurah dan kepala desa, bahkan ada pemberitaan media saat penyaluran. Jadi ini fitnah yang sangat kejam,” kesalnya.
Penjelasan Disperindagkop
Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur, juga memberikan klarifikasi terkait temuan BPK senilai Rp46,4 juta. Ia menjelaskan, masalah tersebut murni ulah seorang oknum pegawai honor berinisial R, yang bertugas di Pasar Gosala, tepatnya di Los A1 dan A2.
Oknum tersebut sudah disidangkan dalam forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), dengan keputusan agar ia mengganti kerugian melalui setoran langsung ke rekening daerah.
“Soal ganti rugi, yang bersangkutan belum menyetor hingga sekarang. Namun perlu digarisbawahi, uang retribusi itu dipakai sendiri oleh oknum, bukan atas arahan siapapun. Jadi terlalu receh kalau ini dikaitkan dengan Pak Sekda,” tandas Selvia.
Dengan berbagai penjelasan resmi dari Inspektorat, Bagian Bina Kesra, serta Disperindagkop, isu keterlibatan Sekda Tidore dalam dugaan korupsi dipastikan tidak benar. **













