Empat Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Muhammad Sinen: Jadi Evaluasi Perbaikan Tata Kelola

Spread the love

Faduli1.com – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

banner 336x280

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pembahasan ini mencerminkan komitmen kita terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhammad Sinen.

Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Muhammad Sinen juga menekankan bahwa pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan atas kerja sama dan berbagai masukan selama proses pembahasan Ranperda.

“Semoga sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, Muhammad Sinen juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap, pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan Surat Keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *