Manager PLN ULP Saketa Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penyelundupan BBM: Jangan Menghakimi Tanpa Bukti

Spread the love

Faduli1.com | Halmahera Selatan – Menanggapi beredarnya surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang diterbitkan oleh DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara terkait dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Saketa, Manager ULP Saketa, Muhammad Munir, memberikan klarifikasi.

Munir menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun mengingatkan agar setiap penyampaian informasi tetap berlandaskan fakta dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.

banner 336x280

“Banyak rekan wartawan menghubungi saya untuk meminta konfirmasi. Sebagai mitra media, saya menyampaikan apa yang saya ketahui. Namun menurut kami, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan sekadar dugaan,” ujar Muhammad Munir kepada Faduli1.com, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Munir, isu mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bukan kali pertama muncul. Karena itu, sebagai pimpinan ULP Saketa, ia mengaku selalu melakukan evaluasi dan pengecekan internal setiap kali menerima informasi maupun laporan yang berkembang di masyarakat.

> “Hal seperti ini bukan baru pertama kali. Sebagai pimpinan, saya berkewajiban memanggil dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait. Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah memang ada bukti yang mendukung dugaan tersebut,” katanya.

Munir juga menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima informasi resmi mengenai adanya penetapan tersangka maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai PLN ULP Saketa sebagaimana tuduhan yang beredar.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihaknya siap mendukung proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan maupun data yang diperlukan.

“Kalau memang ada dugaan, biarlah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menghormati proses tersebut. Namun jangan sampai seseorang atau sebuah institusi dihakimi sebelum ada fakta dan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Gane Barat juga telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait laporan dugaan pencurian BBM solar milik PT PLN (Persero) ULP Saketa. Proses tersebut masih berada pada tahap permintaan keterangan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana ataupun pihak yang bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, Faduli1.com juga telah berupaya menghubungi Kapolsek Gane Barat untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang dihubungi belum dapat tersambung sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Faduli1.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi yang telah terverifikasi. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terbukti terjadi tindak pidana, maupun penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Redaksi mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *