Pemilik lahan, Hengki Lohonauman alias Faris Tan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1979, dan kepemilikannya telah dinyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui dua putusan, yaitu:Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt-G/1996/PN.Tte, dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 87/Pdt/1997/PT.Mal, tertanggal 1 Juni 1998 “Saya pemilik sah berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan. Negara tidak boleh membangun di atas tanah saya tanpa hak dan tanpa penyelesaian ganti rugi yang resmi. Saya siap ajukan permohonan eksekusi walaupun jalannya sudah selesai,” tegas Hengki kepada FaduliNews.
Bukti Papan Proyek di Lokasi Lahan Sengketa,Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, tampak papan informasi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp50.345.008.000, dibiayai melalui APBD Provinsi, dan dilaksanakan oleh PT Hijrah Nusaatama dalam jangka waktu 240 hari kalender.
Berdasarkan foto dokumentasi, papan proyek tersebut berada langsung di area yang diklaim sebagai lahan sengketa.
Hengki menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah, pemberitahuan resmi, atau proses ganti rugi sejak awal proyek tersebut dimulai.
Sudah Menyurati ke gubernur, Namun Tak Ada Penyelesaian Hengki mengaku telah melakukan langkah administratif dengan melayangkan surat resmi tertanggal 13 Mei 2025 kepada Gubernur Maluku Utara, melampirkan sertifikat tanah, putusan pengadilan, serta foto bukti lokasi. Ia juga mengkonfirmasi bahwa Dinas Perkim pernah menyampaikan kesiapan membayar ganti rugi, tetapi menurutnya hingga saat ini plt kadis PUPR belum memberikan kepastian dan jawaban resmi,
Untuk kasusnya pemilik lahan Akan kembali Surati KPK, Presiden, dan Gubernur sherly Karena tidak ada kejelasan penyelesaian, Hengki menyatakan akan menempuh langkah lebih serius, yakni:Melayangkan surat ke Komisi,Pemberantasan Korupsi (KPK RI),Menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar persoalan ini menjadi perhatian nasional, Menyampaikan kembali laporan secara resmi kepada Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos, dengan harapan ada intervensi penyelesaian cepat
Hengki juga mengingatkan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan, namun menolak pengebirian hak warga yang sah berdasarkan hukum.
Hak Jawab Terbuka Hingga berita ini diterbitkan,Plt Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara serta PT Hijrah Nusaatama belum memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Redaksi FaduliNews menunggu dan mempersilakan hak jawab, demi memenuhi asas berimbang sesuai Undang-Undang Pers.
Kasus ini dapat menjadi ujian transparansi, integritas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan proyek pemerintah di daerah.
(Tim/Red)

Diduga Gunakan Lahan Bersertifikat Tanpa Pembebasan, Proyek Jalan PUPR Malut Dipersoalkan: Pemilik SHM Siap Ajukan Eksekusi, Surati KPK hingga Presiden
Halmahera Selatan, FaduliNews —Proyek peningkatan jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara pada ruas Saketa–Dehepodo, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan dan berpotensi masuk ranah hukum. Proyek tersebut diduga berjalan di atas lahan bersertifikat tanpa proses pembebasan dan ganti rugi kepada pemilik sah tanah.(sabtu/14/11/2025)









