HALTENG – Bupati Halmahera Tengah menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Ia menegaskan tidak akan mentoleransi keterlibatan ASN dalam bentuk apa pun dan siap membatalkan Pilkades di desa yang terbukti melanggar aturan, Minggu (11/1/2026).
“Kalau ada ASN yang ikut campur dalam pemilihan kepala desa, saya batalkan pemilihan di desa tersebut. Saya tegaskan lagi, apabila ada ASN yang terlibat, saya batalkan. Mau di kampung sendiri pun tidak boleh terlibat,” tegas Bupati.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam Pilkades berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat serta merusak stabilitas sosial di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh menjaga proses demokrasi desa agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip normatif.
“Biarlah masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. ASN tidak boleh terlibat, dan pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas serta mencegah terjadinya konflik,” ujarnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk aktif mengawasi dan mengingatkan ASN di masing-masing instansi agar tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan bahwa Pilkades harus menjadi ruang demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun, khususnya aparatur pemerintah.
(Faduli)










