Oleh: Om Faduli
Om Faduli menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membongkar dugaan suap pajak dalam kasus PT Wanatiara Persada (WP). Di tengah kuatnya dominasi korporasi tambang dan rumitnya jejaring kepentingan, langkah KPK ini patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa hukum masih bekerja, bahkan ketika yang disentuh adalah sektor strategis seperti pertambangan nikel.
Namun apresiasi ini tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari kritik. Justru dari titik inilah publik harus bersikap lebih waspada dan kritis, sebab kasus PT Wanatiara Persada membuka fakta yang jauh lebih besar dari sekadar satu perkara pajak.
Angka Rp75 miliar—temuan kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023—seharusnya mengguncang kesadaran kita semua. Itu bukan angka kecil, apalagi jika dikaitkan dengan aktivitas tambang berskala besar di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Ironisnya, angka tersebut kemudian “menyusut” menjadi Rp15,7 miliar setelah melalui proses yang kini diduga sarat dengan praktik suap.
Pertanyaannya sederhana namun sangat mendasar: ke mana larinya Rp59 miliar yang hilang itu?
Tambang di Obi, Negosiasi di Jakarta
PT Wanatiara Persada adalah perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi. Dari tanah Obi, kekayaan alam diangkut keluar, sementara masyarakat lokal menanggung dampak ekologis dan sosial. Namun ketika negara hendak menagih hak fiskalnya, locus persoalan justru bergeser ke Jakarta, tepatnya di KPP Madya Jakarta Utara.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan negara. Ketika pajak dapat dinegosiasikan, ketika temuan Rp75 miliar bisa ditekan hingga 80 persen, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penerimaan negara, melainkan integritas sistem perpajakan dan keadilan fiskal.
Dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultan untuk menyiapkan dana suap menunjukkan bahwa praktik ini bukan kesalahan sesaat. Ia direncanakan, dihitung, dan dijalankan secara sadar. Ini bukan sekadar soal oknum, melainkan pola kejahatan yang terstruktur.
PT Wanatiara Persada Bukan Sekadar Objek
Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada tidak bisa diposisikan semata-mata sebagai pihak yang “diperas” oleh aparat pajak. Skema yang terungkap justru menunjukkan peran aktif korporasi dalam mengakali kewajiban negara. Kontrak fiktif tidak lahir tanpa keputusan manajerial, dan keputusan itu mencerminkan pilihan sadar: melanggar hukum dianggap lebih murah daripada patuh pada aturan.
Jika Rp6,38 miliar disiapkan untuk memangkas kewajiban pajak puluhan miliar, maka publik wajar bertanya: berapa besar keuntungan yang selama ini dinikmati PT WP dari tambang di Obi? Dan lebih jauh lagi, berapa banyak kewajiban lain yang mungkin selama ini luput dari pengawasan?
Rp75 Miliar dan Wajah Ketimpangan Maluku Utara
Rp75 miliar bukan sekadar angka di laporan pajak. Di Maluku Utara, angka itu bisa berarti pembangunan sekolah di pulau-pulau terluar, peningkatan layanan kesehatan, atau infrastruktur dasar di wilayah tambang yang selama ini tertinggal.
Ketika pajak diakali, yang dirugikan bukan hanya negara sebagai konsep abstrak, tetapi rakyat konkret—masyarakat Obi dan Maluku Utara yang hidup berdampingan dengan tambang, namun belum sepenuhnya merasakan keadilan pembangunan.
Belajar dari Kasus WP: Jangan Berhenti di Satu Perusahaan
Belajar dari kasus PT Wanatiara Persada, Om Faduli berharap KPK dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu perusahaan saja. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tata kelola pertambangan di Maluku Utara secara menyeluruh.
Maluku Utara dipenuhi konsesi tambang nikel—dari Obi, Weda, Halmahera Timur, Halmahera Barat, hingga pulau-pulau kecil yang daya dukung lingkungannya sangat terbatas. Jika satu perusahaan saja mampu “menghemat” puluhan miliar rupiah lewat skema suap, maka sangat mungkin praktik serupa terjadi di tempat lain.
Karena itu, Om Faduli mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara, mencakup kewajiban pajak, perizinan, reklamasi, serta kontribusi riil terhadap daerah. Tanpa langkah menyeluruh, PT Wanatiara Persada hanya akan menjadi “tumbal”, sementara persoalan struktural tetap dibiarkan.
Apresiasi kepada KPK adalah bentuk dukungan publik terhadap penegakan hukum. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan keberanian untuk menuntut pengusutan yang lebih luas dan mendalam. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan Maluku Utara tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa keadilan.
Kasus PT Wanatiara Persada harus menjadi awal, bukan akhir, dari pembenahan tata kelola tambang di Maluku Utara.








