Jejak Kejayaan yang Terkikis oleh Pemekaran Wilayah
FaduliNews_Tidore Kepulauan- senin/21/07/2025 Dalam rentang sejarah yang panjang, Tidore telah mengalami transformasi status administratif yang dramatis. Dari sebuah kesultanan berpengaruh dengan wilayah kekuasaan yang membentang luas, kini berhadapan dengan ancaman hilangnya identitas ketika nama Sofifi menggantikan posisinya sebagai representasi ibukota provinsi.
Era Keemasan Kesultanan Tidore
Kesultanan Tidore mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-14 hingga ke-16, ketika menjadi bagian dari konfederasi “Moloku Kie Raha” atau “Empat Gunung Maluku” bersama Ternate, Bacan, dan Jailolo. Wilayah kekuasaan Tidore pada masa kejayaannya mencakup teritorial yang sangat luas, membentang dari kepulauan Raja Ampat hingga sebagian wilayah Papua.
Struktur pemerintahan Kesultanan Tidore terdiri atas wilayah-wilayah yang disebut “Nyili-nyili”, yang dapat disamakan dengan provinsi kerajaan modern. Wilayah ini meliputi “Nyili Seba-seba” yang mencakup pulau Tidore dan Halmahera bagian barat, “Nyili Lofo-lofo” yang meliputi Wasile, Maba, Weda, Patani, dan Gebe, serta “Nyili Gulu-gulu” yang mencakup kepulauan Raja Ampat dan Papua Gam Sio.
Kedatangan bangsa Eropa, khususnya Spanyol pada tahun 1521, mengubah dinamika politik regional. Tidore memilih Spanyol sebagai sekutu untuk mengimbangi dominasi Kesultanan Ternate yang bekerjasama dengan Portugis. Pembangunan Benteng Santiago de los Caballeros de Tidore (Benteng Tahula) pada 1610-1615 menandai era baru dalam sejarah Tidore.
Masa Transisi: Dari Kesultanan ke Era Modern,Transformasi besar terjadi pada era kemerdekaan Indonesia. Tidore sempat menjadi pusat pemerintahan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai gubernur pertamanya. Posisi strategis ini membuktikan pentingnya Tidore dalam konstelasi politik nasional.
Namun, dinamika politik pada masa Orde Baru mengubah drastis status Tidore. Wilayah yang dulunya menjadi kesultanan mandiri, secara bertahap mengalami penyusutan wilayah administrasi. Pada era Presiden Soeharto, Tidore menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah dalam Provinsi Maluku.
Pemekaran dan Kehilangan Identitas
Gelombang reformasi tahun 1998 membawa angin segar bagi aspirasi kedaerahan. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang ditandatangani Presiden B.J. Habibie pada 4 Oktober 1999 membentuk Provinsi Maluku Utara. Dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang tersebut, disebutkan “Ibukota provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.”
Penetapan Sofifi sebagai ibukota provinsi ini mengandung kontroversi. Menurut catatan sejarah, nama “Sidangoli” sebenarnya menjadi opsi pertama dalam usulan draf UU Pemekaran Maluku Utara tertanggal 27 Oktober 1998. Namun, sebuah tim taktis yang dibentuk Bupati Halmahera Tengah Abdul Bahar Andili dengan dukungan PT Aneka Tambang berhasil melobi penetapan Sofifi sebagai ibukota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 kemudian membentuk Kota Tidore sebagai daerah otonom baru. Ironisnya, wilayah yang dulunya begitu luas kini hanya menjadi sebuah kota dengan luas 1.550,37 km².
Sofifi: Ibukota yang Kontroversial
Meskipun ditetapkan sejak 1999, Sofifi baru diresmikan sebagai pusat pemerintahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Agustus 2010, setelah 11 tahun masa transisi dari Ternate. Keterlambatan ini disebabkan kurangnya infrastruktur di wilayah tersebut.
Yang menarik, secara administratif Sofifi masih menjadi bagian dari Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Kecamatan Oba Utara. Delineasi kawasan perkotaan Sofifi juga meliputi sebagian wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Penduduk Sofifi bahkan tercatat sebagai warga dengan KTP Tidore.
Data Kementerian Dalam Negeri hingga 31 Desember 2021 mencatat jumlah penduduk Kota Baru Sofifi sebanyak 27.591 jiwa. Sofifi menjadi salah satu dari tujuh ibukota provinsi di Indonesia yang belum berstatus kota otonom.
Polemik Terkini: Pergulatan Identitas
Polemik terbaru muncul ketika Sultan Tidore H. Husain Sjah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2000, agar ibukota Provinsi Maluku Utara menjadi “di Kota Tidore Kepulauan yang beralamat di Sofifi.” Usulan ini bertujuan mempertahankan identitas Tidore sekaligus mengakui realitas Sofifi sebagai pusat pemerintahan.
Sementara itu, upaya pemekaran Sofifi menjadi kota otonom terus digulirkan pemerintah daerah dan pusat. Jika rencana ini terwujud, dikhawatirkan nama Tidore akan semakin terpinggirkan dalam konstelasi administratif Maluku Utara.
Analisis: Dilema Identitas vs Efektivitas Pemerintahan
Perjalanan sejarah Tidore mencerminkan dilema klasik antara pelestarian identitas sejarah dengan kebutuhan efektivitas pemerintahan modern. Beberapa faktor kunci yang perlu dipertimbangkan:
Pertama, aspek historis dan budaya. Tidore memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban Maluku Utara. Menghilangkan nama Tidore dari struktur administratif sama dengan menghapus jejak sejarah yang telah terbangun selama berabad-abad.
Kedua, aspek geografis dan infrastruktur. Sofifi dipilih karena posisinya yang strategis di Pulau Halmahera dan memiliki ruang pengembangan yang lebih luas dibandingkan Ternate yang terbatas oleh Gunung Gamalama.
Ketiga, aspek politik dan administratif. Sofifi sebagai ibukota provinsi memerlukan status hukum yang jelas untuk efektivitas pemerintahan. Ketergantungan pada Kota Tidore Kepulauan dalam hal pelayanan dasar menimbulkan kompleksitas administratif.
Rekomendasi: Jalan Tengah yang Bijaksana
Untuk menyelesaikan polemik ini, diperlukan pendekatan yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan:
1.Revisi nomenklatur administratif dengan formulasi “Ibukota Provinsi Maluku Utara di Kota Tidore Kepulauan, Sofifi” untuk mempertahankan identitas sejarah sekaligus mengakui realitas geografis.
2.Pembentukan kawasan khusus ibukota yang menggabungkan wilayah Sofifi dengan status administratif tersendiri namun tetap mengakui kedaulatan sejarah Tidore.
3.Penguatan peran Tidore sebagai pusat budaya dan sejarah Maluku Utara, sementara Sofifi dikembangkan sebagai pusat pemerintahan dan bisnis.
Epilog: Menjaga Warisan untuk Masa Depan
Perjalanan Tidore dari kesultanan berpengaruh hingga menjadi kota dengan wilayah terbatas mencerminkan dinamika sejarah Indonesia yang kompleks. Tantangan saat ini adalah bagaimana mempertahankan identitas sejarah sambil membangun tata kelola pemerintahan yang efektif.
Keputusan yang akan diambil pemerintah terkait status Sofifi dan Tidore akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan identitas lokal di era otonomi daerah. Semoga kebijaksanaan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak dan melestarikan warisan sejarah untuk generasi mendatang.
NARASUMBER & KONTRIBUTOR:
Disusun dan Dinarasikan oleh:Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan
Tim Operasional Advokat:
-Iswan Samma, S.H. – Advokat Senior
-Safrin Gaffar, S.H. – Advokat
-Zulfikran Bailusi – Konsultan Hukum
—
Artikel ini disusun berdasarkan riset hukum mendalam, analisis dokumen historis, dan kajian peraturan perundang-undangan terkait status administratif Tidore. Tim advokat melakukan penelusuran arsip legal dan wawancara dengan berbagai stakeholder untuk memberikan perspektif hukum yang komprehensif tentang perjalanan sejarah Tidore dalam konteks perubahan administratif di Indonesia.
Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan Menyediakan layanan konsultasi hukum tata negara, hukum pemerintahan daerah, dan advokasi kebijakan publik








