Fadulinews.com | Ternate, 24 Mei 2025 – Polemik lama terkait status tanah di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance, Kota Ternate, kembali memanas pasca beredarnya Somasi Kedua dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. yang ditujukan kepada masyarakat yang disebut mendirikan bangunan di atas lahan milik negara cq. Polri.

Namun, surat tersebut mencantumkan nama Saleh Muhammad (Ubo-Ubo) sebagai pihak penerima somasi—padahal diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait ketepatan sasaran hukum dan validitas somasi tersebut.
Analisis Yuridis oleh Zulkifli Makatita, Tokoh Pers Maluku Utara
Sebagai bagian dari masyarakat pers yang bertanggung jawab atas kontrol sosial dan pendidikan hukum publik, Zulkifli Makatita, jurnalis senior dan pemerhati hak asasi manusia, menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk Surat Terbuka :
“Surat Somasi Kedua yang ditujukan kepada almarhum Saleh Muhammad jelas cacat secara hukum. Dalam hukum perdata maupun administrasi, subjek hukum haruslah orang yang hidup atau memiliki ahli waris sah. Ketika seseorang telah meninggal dunia, tanggung jawab hukum dialihkan kepada ahli waris, dan hal ini seharusnya ditegaskan secara resmi melalui pewarisan atau proses hukum yang sah. Ini bentuk kelalaian administrasi yang fatal.”
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan solutif dalam penanganan sengketa aset negara :
“Tindakan pengosongan atau perobohan rumah yang telah dihuni puluhan tahun oleh warga tanpa mediasi layak dan kejelasan status hukum bisa dianggap bentuk pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.”
Permintaan kepada Walikota dan Gubernur : Mengambil Tanggung Jawab Moral dan Administratif
Zulkifli Makatita, atas nama warga dan pegiat HAM, mendesak :
1. Walikota Ternate untuk segera membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria ini, mengingat ketegangan sosial terus berulang tanpa solusi konkret.
2. Gubernur Maluku Utara agar memfasilitasi rekonsiliasi antara Polda Malut dan warga terdampak, termasuk menelusuri sejarah perolehan tanah tersebut dan kemungkinan klaim adat atau transmigrasi lama.
“Pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri ketika warga menghadapi tekanan administratif dan ancaman kehilangan tempat tinggal. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut keadilan sosial,” tegas Zulkifli.
Edukasi Hukum : Apa yang Harus Diketahui Warga?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, berikut beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:
Sertifikat Hak Pakai bukanlah hak milik pribadi, melainkan hak atas nama instansi negara. Jika hak ini tidak digunakan atau terlantar selama bertahun-tahun, masyarakat bisa mengajukan klaim pelepasan atau redistribusi tanah negara.
Warga yang tinggal lebih dari 20 tahun dengan itikad baik dapat mengajukan gugatan pengakuan hak melalui pengadilan sesuai asas “penguasaan nyata”.
Somasi bukan instrumen final, melainkan bagian dari proses non-litigasi yang seharusnya membuka ruang mediasi sebelum adanya tindakan represif.
Harapan Media dan Masyarakat Sipil
Media berperan sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam situasi seperti ini, pers harus mendorong keterbukaan informasi, mendidik masyarakat, dan mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan substantif.
Zulkifli Makatita menutup surat terbukanya dengan harapan :
“Kami tidak anti-penegakan hukum, tetapi hukum tanpa rasa keadilan hanyalah aturan kaku. Mari kita bangun Maluku Utara yang lebih adil, bermartabat, dan manusiawi.”
Redaksi Catatan :
Sebagai media yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menekankan bahwa pemberitaan ini dibuat untuk kepentingan publik, tanpa menyudutkan pihak mana pun. Pihak Polda Malut, Pemkot Ternate, maupun Gubernur Malut dipersilakan memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan prinsip keterbukaan informasi.








