Satresnarkoba Ternate Tangkap Pria Simpan 5,71 Gram Ganja di Jok Motor

Spread the love

FaduliNews_Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Ternate. Seorang pria berinisial IU (33), warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, ditangkap saat menyimpan narkotika di dalam jok sepeda motornya.

Penangkapan itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.55 WIT, di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara.

banner 336x280

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari warga tentang dugaan peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai motor Fino warna hijau. Saat digeledah, ditemukan ganja dalam jok motornya,” jelas AKP Umar.

Dari hasil interogasi awal, IU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi enam sachet kecil plastik bening berisi ganja. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 5,71 gram.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ternate untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik masih melakukan gelar perkara dan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut. Kemungkinan besar kasus ini akan dikembangkan lebih jauh,” kata Kasi Humas.

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara, terutama di Kota Ternate, yang selama ini menjadi jalur rawan peredaran barang haram.

“Kami tak akan berhenti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tegas AKP Umar.

FaduliNews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed