Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berhenti, meski proyek baru sebatas tahap pembersihan lokasi. Alat berat terlihat terparkir tanpa operator, material bercampur dengan sampah, sementara bangunan pendukung tampak dikerjakan seadanya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat kontraktor pelaksana, CV. Karfa Karya Konstruksi, belum siap secara menyeluruh sejak awal. Seorang warga yang mengaku dekat dengan pihak kontraktor menyebut pekerjaan sempat macet karena bahan bakar minyak (BBM) habis sehingga pekerja harus mencari pasokan di SPBU. Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin proyek senilai miliaran rupiah baru dimulai, namun urusan BBM saja bisa membuat pekerjaan berhenti? Publik menilai hal ini “lucu” sekaligus ironis, memperlihatkan lemahnya perencanaan logistik dan keseriusan kontraktor.
Padahal, sesuai dokumen kontrak pekerjaan, tahap persiapan seharusnya mencakup pemasangan papan proyek, penyiapan lahan, serta penerapan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3). Namun di lokasi, tidak terlihat pagar pengaman, tidak ada standar keselamatan kerja, bahkan master plan atau gambar perencanaan yang lazim ditempel di proyek pemerintah pun tidak tersedia.
Perbedaan mencolok terlihat jika dibandingkan dengan proyek pemerintah lain di sekitar lokasi, seperti fasilitas Dinas Kesehatan, yang dinilai lebih rapi dan tertutup menggunakan pagar seng. Perbedaan standar ini makin memperkuat dugaan publik adanya kelalaian kontraktor dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Konsultan pengawas, CV. Dela Concieta, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan selaku pengelola anggaran, kini disorot publik. Keduanya diminta segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan dan langkah korektif.
Publik berhak atas transparansi. Apalagi dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa penyelenggara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan. Sementara, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan masyarakat berhak mengetahui informasi detail proyek yang dibiayai uang negara. Bahkan ketidakhadiran papan proyek sejak awal sudah bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang pencegahan korupsi.
Dengan dasar aturan itu, publik menilai dugaan ketidaksiapan kontraktor pasca-tender semakin terbuka. Kontraktor seakan santai dan tidak serius, padahal proyek bernilai miliaran rupiah ini adalah wajah pelayanan publik Tidore. DPRD Kota Tidore Kepulauan didesak segera memanggil Dinas PUPR, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk meminta pertanggungjawaban. BPK hingga aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan audit sejak dini, agar proyek PTSP tidak berakhir menjadi simbol kelalaian pengelolaan anggaran daerah.
(Faduli)
Proyek Rp 4,1 Miliar Baru Mulai, Sudah ‘Kehabisan BBM’: Publik Curiga Ada yang Tidak Beres
FaduliNews_Tidore – Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tidore Kepulauan kini sudah di muali yang bersumber dari APBD senilai Rp 4,197 miliar,namun dugaan kuat berjalan tidak profesional. Sejak awal proyek dikerjakan, papan informasi yang seharusnya dipasang tidak terlihat di lokasi, dan baru dibentangkan secara seadanya setelah wartawan turun melakukan pantauan, pada Selasa 16/09/2025.








