Faduli1.com-Tidore Kepulauan – Proyek Pembangunan Dinding Pelindung Benteng Tahula Tahap II dan Penataan Lingkungan di Kota Tidore Kepulauan menjadi sorotan publik seiring keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Meski Balai Pelestarian Kebudayaan menegaskan proyek masih berjalan dalam kerangka pemberian kesempatan sesuai regulasi, kalangan akademisi mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak berujung pada pengorbanan kualitas dan keselamatan konstruksi.(senin/26/01/2026/)
Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan, Winarto, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2025 progres pekerjaan telah melampaui 75 persen, sehingga secara aturan masih memenuhi syarat untuk diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan.
“Pekerjaan ini bukan mangkrak. Masih dalam proses pelaksanaan dan masuk dalam kerangka pemberian kesempatan. Sejak 1 Januari, proyek sudah dikenakan denda keterlambatan dan denda itu berjalan setiap hari,” ujar Winarto.
Ia menyebutkan, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1 per mil per hari dari nilai bagian kontrak yang belum selesai, dihitung sebelum PPN. Artinya, selama suatu item pekerjaan belum dinyatakan selesai secara administratif, maka denda tetap dikenakan penuh pada item tersebut.
“Misalnya talut, paving, atau pekerjaan lain masih proses finishing, maka itu masih dianggap belum selesai dan dendanya tetap berjalan,” jelasnya.
Winarto menambahkan, berdasarkan pengecekan lapangan terakhir, pekerjaan talut dinding pelindung telah mendekati tahap akhir, meski masih membutuhkan pengacian dan perapian di sejumlah titik, termasuk pada bagian sirip dekat tangga. Sementara pekerjaan lain seperti pedestrian, toilet, tangga, dan timbunan masih dalam tahap penyelesaian.
Senada dengan itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan turut memberikan penjelasan tambahan terkait item pekerjaan, khususnya yang menyangkut keselamatan pengunjung dan penataan kawasan. Ia menegaskan bahwa pada area pedestrian di atas talut yang berbatasan langsung dengan jalan, telah disiapkan sistem pengaman.
“Di atas talut itu cukup tinggi, sekitar empat meter. Karena itu sudah disiapkan tiang-tiang dan lubang dudukan untuk grill atau besi pengaman agar pengunjung tidak terlalu mepet dan berisiko jatuh,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh material utama untuk penataan pedestrian telah tersedia di lokasi proyek, mulai dari besi grill, batu alam, hingga pasir untuk perataan halaman dan pembuatan lantai kerja. Selain itu, aspek drainase juga telah diperhitungkan agar air hujan tidak menggenang di area pedestrian.
“Kemiringan pedestrian sudah dicek, termasuk arah aliran airnya, apakah ke depan, ke belakang, atau melalui resapan. Ini untuk memastikan tidak ada genangan,” ungkapnya.
Untuk akses tangga menuju rute baru ke area atas benteng, Balai juga memastikan telah dibangun pembatas dan pengaman yang nantinya akan dilapisi batu alam agar kawasan tampak lebih tertata dan aman bagi pengunjung.
Pihak Balai berharap, penataan tersebut dapat meningkatkan fungsi Benteng Tahula sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya, sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat. Namun, Balai juga mengimbau agar pengunjung turut menjaga kelestarian situs dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencorat-coret, serta mematuhi arahan petugas.
Di sisi lain, klarifikasi Balai tersebut tetap mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. M. Sudarwin Hasyim, ST., MT., Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore yang saat ini menempuh studi doktoral Ilmu Teknik Sipil di Universitas Brawijaya Malang, menilai bahwa keterlambatan proyek ini tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif waktu.
Menurut Sudarwin, tekanan penyelesaian dalam masa pemberian kesempatan berisiko mendorong praktik kerja yang mengabaikan standar teknis, terutama pada pekerjaan struktural seperti dinding pelindung.
“Pekerjaan dinding pelindung tidak bisa dipaksakan selesai secara tergesa-gesa. Ada tahapan teknis yang tidak bisa dilompati, seperti mutu material, metode pemasangan, hingga proses finishing dan curing. Jika ini diabaikan, kualitas dan daya tahan struktur akan diragukan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa lebih baik proyek diselesaikan dengan tambahan waktu dan sanksi yang sah, dibanding dipaksakan selesai cepat namun berpotensi menimbulkan masalah kualitas di kemudian hari.
Dengan proyek yang masih berjalan dalam masa pemberian kesempatan dan denda keterlambatan yang terus berjalan, publik kini menanti komitmen pengawasan yang lebih ketat dari pihak Balai. Pasalnya, proyek Benteng Tahula bukan sekadar soal serapan anggaran, tetapi menyangkut keselamatan publik, pelestarian cagar budaya, dan tanggung jawab penggunaan uang negara.
(ID)







