Polda Maluku Utara Gagalkan Upaya Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah Bersubsidi ke Kawasan Industri IWIP

Spread the love

Fadulinews.com | Sofifi — 3 Desember 2025.Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang hendak disuplai ke kawasan industri di Halmahera Tengah. Penindakan berlangsung dini hari tadi ketika polisi mengamankan satu unit mobil PT Global Indonesia Bersaudara (PT GIB) yang kedapatan mengangkut 600 liter minyak tanah saat menyeberang menggunakan kapal ferry penumpang dari Ternate menuju Sofifi.

Penangkapan ini sekaligus mengungkap dugaan rantai penyelundupan BBM bersubsidi yang diarahkan ke fasilitas konsumsi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kobe, Kebun 15.

banner 336x280

Mobil PT GIB Diamankan di Sofifi

Pada pukul 01.00 WIT, polisi menghentikan mobil bernomor polisi B 9543 BXC di kawasan pelabuhan ferry Sofifi. Pemeriksaan menemukan :

– 24 jeriken minyak tanah ukuran 25 liter (total 600 liter),

– 100 boks udang beku,

– terigu, kertas makan, kotak makan,

– serta kebutuhan logistik lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di balik muatan dapur untuk menghindari kecurigaan petugas.

Pelanggaran Berat : BBM Bersubsidi di Kapal Ferry Penumpang,Polda Malut menegaskan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi dalam jeriken melalui kapal ferry penumpang merupakan pelanggaran serius, karena:

1. Melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran,

2. Melanggar Permenhub tentang Pengangkutan Barang Berbahaya,

3. Berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan ratusan penumpang,

4. Tidak sesuai prosedur distribusi BBM subsidi yang wajib menggunakan angkutan resmi.

Fakta bahwa mobil perusahaan menumpang ferry publik menegaskan adanya unsur kesengajaan untuk menyamarkan muatan.

Supir Mengaku Hanya Mekanik Panggilan,Supir yang di amankan mengaku bukan supir tetap.

> “Saya cuma mekanik panggilan PT GIB. Disuruh antar mobil ini ke Kobe, katanya mau perbaiki AC Excavator,” katanya di saat di interogasi di TKP Desa Kusu.

Ia mengaku tidak mengetahui isi muatan secara rinci, dan hanya mengambil mobil di Pelabuhan Bastiong setelah dipanggil kantor.

Namun polisi menemukan kejanggalan ketika supir menyebut muatan logistik dalam mobil adalah milik PT IWIP, sementara BBM bersubsidi disebut bukan milik perusahaannya.

Pengakuan Pemilik Mobil: BBM Dibeli dari Warga Secara Ilegal

Ketika pemilik kendaraan, IA atau Pak KK, dihubungi polisi, ia mengakui membeli minyak tanah subsidi dari masyarakat :

> “Saya kumpul tiga minggu… beli dari warung-warung Tanah Masjid, dekat Polda lama. Sekitar sembilan orang jual ke saya.”

Ia juga mengakui bahwa muatan lain dalam mobil adalah barang milik PT IWIP, dan pengiriman dilakukan menuju kantin-kantin IWIP di area industri Kobe.

Pengakuan ini menegaskan adanya praktik pembelian, penimbunan, dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin, untuk kemudian masuk ke area industri yang sebenarnya tidak berhak menerima BBM subsidi.

Polda Malut : Penyelundupan Ini Digagalkan

Kepolisian menyatakan penindakan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap jalur-jalur penyelundupan BBM bersubsidi di Maluku Utara.

Penangkapan mobil PT GIB berhasil menghentikan potensi masuknya BBM subsidi ke area industri dalam jumlah besar yang dapat merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM rumah tangga.

Polisi menegaskan proses penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk:

– mengusut asal BBM,

– keterlibatan oknum penjual,

– peran sopir dan pemilik kendaraan,

– serta hubungan logistik antara PT GIB dan PT IWIP.

Konstruksi Sementara: BBM Subsidi untuk Industri, Disamarkan sebagai Logistik

Hasil investigasi sementara mengarah pada pola sebagai berikut:

1. BBM subsidi dibeli dari warga secara ilegal.

2. Dikumpulkan selama berminggu-minggu.

3. Diangkut menggunakan mobil logistik PT GIB.

4. Disamarkan dengan barang konsumsi perusahaan.

5. Dibawa menyeberang pakai kapal ferry penumpang (ilegal).

6. Dikirim ke kantin dan fasilitas pendukung IWIP di Kobe.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana BBM bersubsidi dapat disalahgunakan dan masuk ke rantai industri melalui jalur tidak resmi, memanfaatkan kendaraan perusahaan dan celah pengawasan.

Dengan penggagalan ini, Polda Maluku Utara menutup satu jalur penyelundupan BBM bersubsidi yang diduga sudah beroperasi beberapa minggu. Polisi memastikan bahwa kasus tidak berhenti pada supir dan pemilik mobil, tetapi diarahkan juga pada entitas korporasi yang terkait dengan pengiriman logistik tersebut.

Jurnalis : Tim Peliputan Khusus Fadulinews

Editor : Redaksi Fadulinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *