Faduli1.com – Sofifi. Aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Kapal Amanda 02 ke mobil tangki bertuliskan PT. Cakratama Mega Lestari di Pelabuhan Darko, Kota Sofifi, menjadi sorotan setelah tim Faduli1.com melakukan pemantauan dan investigasi langsung di lokasi.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proses transfer BBM berlangsung dari Kapal Amanda 02 menuju mobil tangki. Namun selama aktivitas berlangsung, tidak terlihat adanya petugas pengawas dari Syahbandar/KSOP maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang melakukan pengawasan di lokasi. Tim Faduli1.com juga tidak melihat keberadaan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Fire Watch, petugas keamanan pelabuhan (ISPS Code), maupun petugas penanggulangan keadaan darurat yang lazim disiagakan dalam kegiatan pemindahan BBM yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Temuan lain di lapangan, dua orang pekerja terlihat berada di atas mobil tangki tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, sarung tangan, rompi keselamatan, maupun perlengkapan kerja lainnya. Padahal, aktivitas transfer BBM merupakan pekerjaan berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai standar keselamatan.
Saat melakukan peliputan, tim Faduli1.com juga melakukan konfirmasi kepada seorang petugas yang memperkenalkan diri bernama Enggar. Dalam keterangannya, Enggar menjelaskan bahwa BBM yang diangkut Kapal Amanda 02 berasal dari Jailolo.
“BBM diambil dari Jailolo, dibawa ke Sofifi. Jadi dibongkar di sini sampai setengah, setengahnya lagi dibawa ke Ternate. Ambilnya di Jailolo, bongkarannya di Sofifi sampai ke Ternate,” jelas Enggar kepada Faduli1.com.
Enggar juga menyampaikan bahwa Amanda 02 merupakan kapal SPUB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Terapung) yang melayani distribusi BBM ke sejumlah wilayah di Maluku Utara.
Meski demikian, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tidak terlihat adanya pengawasan dari petugas yang memiliki kewenangan selama proses transfer berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pemindahan BBM yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam kegiatan pembongkaran maupun transfer BBM di pelabuhan, terdapat sejumlah unsur yang pada prinsipnya memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya. Syahbandar/KSOP atau UPP bertugas mengawasi kegiatan kapal di pelabuhan, memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan keselamatan pelayaran, serta memiliki kewenangan menghentikan kegiatan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan.
Di sisi lain, Nahkoda dan Mualim Kapal bertanggung jawab terhadap keselamatan operasi transfer dari sisi kapal. Petugas K3 atau Fire Watch bertugas memastikan penggunaan APD, kesiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta mengawasi potensi kebakaran dan keadaan darurat. Perwakilan perusahaan pemilik BBM atau operator distribusi bertanggung jawab atas proses pemindahan muatan, kelengkapan dokumen, volume BBM, serta pelaksanaan standar operasional perusahaan.
Selain itu, petugas keamanan pelabuhan (ISPS Code) bertugas mengendalikan akses keluar masuk area operasional, sedangkan Surveyor atau Loading Master apabila ditugaskan melakukan verifikasi volume, kualitas muatan, dan administrasi transfer. Apabila terjadi tumpahan minyak, petugas penanggulangan pencemaran juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi dampak terhadap lingkungan.
Keberadaan seluruh unsur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk mencegah kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan selama proses transfer BBM berlangsung.
Namun berdasarkan fakta yang ditemukan tim Faduli1.com, petugas-petugas pengawas tersebut tidak terlihat berada di lokasi saat aktivitas transfer berlangsung. Sementara itu, dua pekerja yang berada di atas mobil tangki juga tidak menggunakan APD lengkap. Kondisi ini menjadi perhatian karena aspek keselamatan kerja dan pengawasan merupakan elemen penting dalam setiap kegiatan distribusi BBM.
Kegiatan pemindahan BBM di pelabuhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menegaskan peran Syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap kegiatan kerja yang memiliki potensi bahaya menerapkan standar keselamatan, termasuk penggunaan APD, pengawasan kerja, dan penyediaan sarana tanggap darurat. Ketentuan teknis mengenai kegiatan bongkar muat dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Perhubungan yang mewajibkan setiap aktivitas dilakukan sesuai prosedur keselamatan.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran tim Faduli1.com, saat proses transfer BBM dari Kapal Amanda 02 ke mobil tangki masih berlangsung, petugas Syahbandar tidak terlihat berada di lokasi pelabuhan untuk melakukan pengawasan.
Tim Faduli1.com kemudian melakukan penelusuran ke rumah dinas petugas Syahbandar. Saat didatangi untuk dimintai konfirmasi, petugas tersebut tampak berada di rumah dinas sambil menggunakan telepon genggam, sementara pada waktu yang sama aktivitas transfer BBM di Pelabuhan Darko Sofifi masih berlangsung. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan transfer BBM yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Faduli1.com telah berupaya meminta penjelasan terkait alasan tidak adanya pengawasan langsung di lokasi saat kegiatan berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Syahbandar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Syahbandar, PT. Cakratama Mega Lestari, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi.
Temuan di lapangan ini diharapkan menjadi perhatian instansi yang berwenang, termasuk PT Pertamina (Persero), untuk melakukan penelusuran dan investigasi apabila diperlukan. Langkah tersebut penting guna memastikan proses distribusi BBM telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk menelusuri asal-usul BBM yang didistribusikan, legalitas pengangkutan, kesesuaian dokumen, serta transparansi mengenai jumlah atau volume BBM yang dibongkar dari Kapal Amanda 02.
Selain aspek keselamatan kerja, keterbukaan informasi mengenai jumlah BBM yang dibongkar, tujuan distribusi, serta asal muatan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola distribusi energi yang transparan dan akuntabel. Mengingat aktivitas transfer BBM merupakan kegiatan berisiko tinggi dan menyangkut kepentingan publik, pengawasan yang ketat, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta transparansi dari seluruh pihak terkait diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan distribusi BBM, kecelakaan kerja, maupun pencemaran lingkungan.
Faduli1.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik
(Faduli)












