TIDORE —F1, Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dinilai mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian Kota Tidore Kepulauan. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah daerah melalui tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi mulai berimbas pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu sorotan dalam Kwatak Bacarita Sesi II yang mengangkat tema “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD”.
Pengamat Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Ramli Saraha, yang menjadi pemantik diskusi, mengatakan dampak kebijakan pemangkasan TKD sebenarnya sudah mulai terlihat sejak 2025.
Menurut Ramli, ketika pemerintah pusat memangkas TKD lebih dari Rp50 triliun pada 2025, daerah mulai merasakan tekanan fiskal, termasuk Kota Tidore Kepulauan.
“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” ujar Ramli.
Ia menyebut salah satu indikator yang paling nyata terlihat di Tidore adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen.
Menurutnya, penurunan tersebut tidak terlepas dari melemahnya sektor administrasi pemerintahan yang selama ini memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian daerah.
“Dampak yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 turun menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” katanya.
Ramli menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan pada 2024 memberikan kontribusi sekitar 38 persen. Ketika sektor tersebut mengalami penurunan sekitar satu persen, kondisi itu turut memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Tidore Kepulauan.
Ia pun mempertanyakan kondisi yang akan terjadi apabila pemangkasan TKD secara nasional mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Saya tidak tahu, saya tidak bisa membayangkan dengan Rp300 triliun yang dipangkas pemerintah pusat ini, apa yang terjadi dengan ekonomi kita,” ujarnya.
Dampak Mulai Dirasakan Masyarakat
Ramli menegaskan, persoalan pemangkasan TKD tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan pemerintah. Menurutnya, dampak tersebut mulai menjalar hingga ke aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketika belanja pemerintah melalui APBD menurun, perputaran uang di daerah ikut mengalami tekanan. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap pendapatan pedagang pasar, nelayan, sopir, pengemudi ojek hingga buruh bangunan.
“Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, penghasilan nelayan, sopir, ojek, buruh bangunan, itu terasa sekali,” katanya.
Menurut Ramli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi sebagian besar daerah di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap belanja pemerintah.
Daerah Masih Bergantung pada APBD
Ramli menyebut sebagian besar daerah di Indonesia masih berada dalam kondisi fiskal yang belum kuat.
Ia mengutip istilah yang disampaikan Prof. Jojok Haryanto bahwa sebagian besar daerah masih memiliki karakter “ekonomi APBD”, yakni aktivitas ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah.
Karena itu, ketika transfer dari pemerintah pusat dikurangi dan kemampuan APBD ikut tertekan, dampaknya berpotensi menyebar ke berbagai sektor ekonomi masyarakat.
Ramli juga menyebut data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan hanya sekitar 4,5 persen dari 552 pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara sebagian besar daerah lainnya masih berada dalam kondisi fiskal rendah hingga sedang.
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Kebijakan pemangkasan anggaran ini menurut kami tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru telah mengganggu ekonomi di daerah,” tegasnya.
Soroti Regulasi TKD
Selain dampak ekonomi, Ramli juga mempertanyakan kebijakan pemangkasan TKD dari sisi regulasi.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam UU HKPD yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan transfer ke daerah.
Ramli secara khusus menyoroti Pasal 124 UU HKPD, terutama terkait hilangnya bobot minimal 26 persen untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
“Menurut kami, itu yang menjadi kuncinya. Itu yang menjadi problemnya. Ketika bobot 26 persen itu dihapus, kita tidak lagi diikat dengan mandat tersebut,” katanya.
Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki mandat persentase anggaran dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau pendidikan ada 20 persen, kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah itu tidak ada sama sekali karena Pasal 124 HKPD menghapus bobot itu,” ujarnya.
Ramli juga menyinggung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk FITRA dan KPPOD, yang telah melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU HKPD.
Menurutnya, perjuangan tersebut perlu terus dikawal agar dapat ditemukan alternatif kebijakan yang mampu melindungi kapasitas fiskal daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Kemiskinan Masih Menjadi Persoalan
Dalam forum tersebut, Ramli turut menyoroti kondisi ekonomi Maluku Utara yang menurutnya menghadirkan sebuah ironi.
Di satu sisi, Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Namun di sisi lain, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan.
“Perekonomian Maluku Utara ini menjadi ironi. Pertumbuhan ekonominya tinggi, sekitar 43 persen, tetapi kok terjadi kemiskinan juga tinggi. Ada sekitar 77 ribu masyarakat miskin,” ujarnya.
Ramli juga menyinggung besarnya kontribusi kawasan timur Indonesia terhadap ekspor nasional.
Berdasarkan data yang disampaikannya, kawasan Papua, Maluku dan Maluku Utara berkontribusi sekitar US$19,4 miliar atau setara Rp312 triliun.
Dari jumlah tersebut, Maluku Utara disebut memberikan kontribusi sekitar Rp240 triliun, sementara Papua sekitar Rp70 triliun.
Menurut Ramli, besarnya kontribusi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam melihat kembali hubungan fiskal serta arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.
Dorong Gagasan dari Timur
Ramli berharap Kwatak Bacarita Sesi II tidak berhenti pada kritik terhadap kebijakan pemangkasan TKD. Ia mendorong forum tersebut menjadi ruang untuk melahirkan gagasan dan alternatif kebijakan yang dapat diperjuangkan pemerintah daerah bersama masyarakat.
Menurutnya, daerah perlu memiliki strategi untuk menghadapi tekanan fiskal sekaligus memperkuat sumber-sumber ekonomi yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan kehadiran para akademisi dan tokoh yang memahami persoalan ini, bisa memberikan gagasan yang baik dari timur untuk mencari alternatif terbaik menghadapi pemangkasan TKD,” tandasnya.
FADULI1.COM — Ungkap Fakta, Bicara Nyata














