TIDORE, Faduli1.com – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan menunjukkan komitmen yang sama dalam mendorong lahirnya inovasi daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Senin (22/6/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan 22 pasal dalam Ranperda tersebut hingga memasuki tahap persetujuan bersama. Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk membangun budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Saya mengapresiasi DPRD yang telah menuntaskan pembahasan 22 pasal Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Di tengah keterbatasan anggaran, DPRD tetap menunjukkan perhatian dan kepedulian yang besar terhadap kemajuan daerah ini,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berinovasi. Meski tidak memiliki sumber daya tambang yang besar sebagai penopang fiskal, Tidore Kepulauan diyakini tetap mampu berkembang melalui berbagai terobosan dan inovasi yang tepat sasaran.
“Kita menyadari bahwa daerah ini tidak memiliki sumber daya tambang yang besar untuk menopang fiskal daerah. Namun saya yakin, melalui inovasi kita mampu membangun Tidore Kepulauan menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Muhammad Sinen juga menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengelola potensi menjadi inovasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Daerah yang maju bukanlah daerah yang memiliki sumber daya terbesar, tetapi daerah yang mampu mengubah potensi menjadi inovasi dan inovasi menjadi kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang sederhana, efektif, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda hingga dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurut Ade Kama, keberhasilan Perda tersebut nantinya tidak hanya diukur dari proses penetapannya, tetapi juga dari implementasi yang dilakukan setelah diundangkan.
“Keberhasilan Perda ini tidak hanya ditentukan oleh penetapannya hari ini, tetapi juga oleh keseriusan pelaksanaannya setelah diundangkan,” kata Ade Kama.
Ia berharap Pemerintah Daerah segera menyusun regulasi pelaksana berupa Peraturan Wali Kota dan ketentuan teknis lainnya agar substansi Perda dapat diterjemahkan ke dalam program, kebijakan, dan pelayanan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Dengan segera ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi Perda, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD berharap inovasi dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai tantangan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang ada.
(id)











