Kasus dari 12 Mei hingga 15 Agustus 2025 Masih Panas
FaduliNews.com –Sabtu/08/2025 Halmahera Selatan, 15 Agustus 2025 —Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di bibir pantai Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Om Faduli, mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara segera memeriksa pemilik excavator dan seluruh pihak yang terlibat, meski aktivitas galian sudah berhenti.
12 Mei 2025 – Awal Terbongkar
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya excavator yang diduga milik Gusti — politisi Partai Gerindra sekaligus pengusaha di Obi — sedang mengeruk pasir di bibir pantai dekat Pelabuhan Kawasi. Pasir tersebut dijual Rp700.000 per dump truck. Aktivitas ini dilakukan dekat Pos TNI AL dan KPOP, tanpa papan izin resmi, dan diduga tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Pasca Viral – Aktivitas Berhenti, Kasus Tak Boleh Hilang
Beberapa hari setelah pemberitaan ini viral di media, aktivitas galian pasir di lokasi tersebut berhenti total. Namun, Om Faduli mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tidak berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum. “Hukum tetap harus berjalan. Jangan sampai kasus hilang hanya karena alat beratnya sudah tidak terlihat,” tegasnya.
15 Agustus 2025 – Desakan Penegakan Hukum
Om Faduli kembali menegaskan, status Gusti sebagai kader partai tidak membuatnya kebal hukum. “Jangan karena pemilik excavator adalah orang Partai Gerindra dia seenaknya mengambil pasir di pantai lalu dijual. Presiden Prabowo selalu menjaga nama baik partai dan menjunjung aturan. Maka pihak-pihak yang mengambil pasir di pantai harus berhenti total, dan yang sudah melanggar harus diperiksa,” ujarnya.
Dasar Hukum & Sanksi
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Peraturan daerah juga melarang penggunaan alat berat di kawasan pantai yang rawan abrasi.
Dampak & Kerugian
Aktivitas ilegal ini mengancam ekosistem laut, memicu abrasi, dan merugikan PAD karena tidak ada kontribusi resmi ke daerah.
Om Faduli menutup dengan pernyataan keras:
“Penghentian aktivitas bukan berarti penghentian perkara. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan sampai tuntas.(**)








