Kehadiran Nusron disambut hangat, namun tak menutup sorotan publik atas sederet masalah pertanahan dan tata ruang yang masih membayangi Maluku Utara. Mulai dari ketidakakuratan data spasial, lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyelesaian tanah adat, ancaman alih fungsi lahan pertanian, hingga praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Meski menjawab sebagian besar pertanyaan secara terbuka, ada pula isu krusial yang belum sempat ia tanggapi langsung karena padatnya agenda resmi.
Data Spasial Masih Bermasalah
Menjawab soal ketidakakuratan data spasial meski sudah ada program Geo-KKP, Nusron mengakui hal itu memang masih terjadi.
“Memang benar, kita masih menemukan ketidakakuratan data spasial di beberapa daerah, termasuk Maluku Utara. Program Geo-KKP sudah menjadi langkah integrasi data digital, tapi sinkronisasi antar-instansi sering terlambat. Ada data lama yang belum ter-update, sementara di lapangan terjadi perubahan penggunaan lahan, izin tambang, maupun pembangunan. Ke depan, kami akan perkuat update data secara berkala, melibatkan pemerintah daerah agar lebih akurat,” tegasnya.
RDTR dan RTRW Butuh Percepatan
Terkait keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR, Nusron menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan.
“Penyusunan RTRW dan RDTR butuh koordinasi solid. Masih ada kabupaten/kota yang belum maksimal karena keterbatasan SDM, anggaran, bahkan dinamika politik lokal. Kami targetkan percepatan 40 RDTR di Maluku Utara tahun depan. Skemanya lewat cost sharing dengan daerah, pelatihan tenaga teknis, dan pendampingan langsung. Prinsipnya, kepastian ruang harus segera ada agar masyarakat dan investor tidak bingung,” jelasnya.
Sertifikasi Tanah Adat Jadi Perhatian
Menjawab keluhan masyarakat adat, Nusron menegaskan tanah adat tidak bisa disamakan dengan tanah hak milik biasa.
“Tanah adat memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal. Kami dorong pemetaan partisipatif dengan masyarakat adat. Setelah dipetakan, tanah adat akan didaftarkan dengan status khusus, sehingga memiliki kepastian hukum tanpa menghilangkan hak komunal. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk spekulasi atau klaim sepihak,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan Ancam Pangan
Mengenai maraknya alih fungsi lahan, Nusron menegaskan komitmen pemerintah melindungi sawah beririgasi dan lahan pangan berkelanjutan.
“Instruksi Presiden jelas, lahan pangan berkelanjutan harus dijaga. Di Maluku Utara, izin perubahan fungsi lahan akan diperketat, data lahan pertanian diintegrasikan dengan peta tata ruang. Kami minta pemda juga aktif mengawasi. Kalau sawah atau kebun produktif terus beralih fungsi, kita bisa menghadapi krisis pangan. Jadi pengendalian alih fungsi lahan adalah prioritas utama,” tandasnya.
Mafia Tanah Masih Menghantui
Sayangnya, ada satu pertanyaan penting yang belum sempat dijawab Nusron, yakni strategi konkret ATR/BPN dalam mencegah dan menindak mafia tanah di tingkat lokal.
Isu mafia tanah selama ini menjadi keresahan masyarakat Maluku Utara, terutama di wilayah yang rawan sengketa akibat tumpang tindih klaim atau permainan oknum. Publik kini menunggu apakah pemerintah benar-benar berani mengambil langkah tegas, atau sekadar menjadikannya jargon politik semata.
HGU Nakal Jadi Sorotan
Selain itu, Nusron juga menyinggung soal banyaknya pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Maluku Utara yang tidak menepati komitmen.
“Dulu ketika mengurus HGU, mereka berjanji menanam atau memproduktifkan tanah tersebut. Tapi dalam perjalanan, tidak ditanam, ada yang sampai 10 bahkan 12 tahun. Mereka hanya menjadikan HGU itu sebagai jaminan pinjaman di bank, sekarang macet, sehingga menjadi masalah hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tanah-tanah seperti itu akan ditertibkan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan sejumlah Dirut bank untuk mengambil alih aset HGU mangkrak menjadi aset negara. “Dengan begitu, ke depan bisa diproduktifkan kembali untuk rakyat,” tegas Nusron.
Publik Menunggu Bukti Nyata
Jawaban Nusron di hadapan wartawan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat menyadari problem besar pertanahan di Maluku Utara. Meski demikian, janji percepatan RDTR, akurasi data spasial, penyelesaian tanah adat, pengendalian alih fungsi lahan, penertiban HGU, hingga pemberantasan mafia tanah tetap harus dibuktikan.
Kini publik Maluku Utara menanti, apakah semua janji itu benar-benar hadir dalam kebijakan nyata, atau berhenti sebagai wacana belaka.
FaduliNews akan terus mengawal komitmen ini.
#FADULIPEDULI
Menteri ATR/BPN Akui Data Spasial Bermasalah, Targetkan 40 RDTR di Maluku Utara, Sentil Pemegang HGU Nakal
FaduliNews, Ternate – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir di Ternate,Maluku Utara Sabtu (23/8/2025). Dalam lawatannya, ia menyerahkan 52 sertipikat tanah sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang di Halmahera Room, Bella Hotel.








