FaduliNews, Obi – Maluku Utara Isu penolakan tambang nikel di Desa Bobo, Pulau Obi, yang gencar beredar di media sosial, mendapat bantahan tegas dari warga setempat. Hasil investigasi FaduliNews menemukan bahwa mayoritas masyarakat Bobo justru mendukung keberadaan PT Karya Tambang Sentosa (KTS). Dukungan ini ditegaskan dalam dialog terbuka di Balai Desa, di mana perusahaan menjelaskan legalitas, komitmen lingkungan, hingga program tanggung jawab sosial (CSR).(sabtu/23/08/2025)
Aturan Hukum Tegas: Pertambangan Sah dan Dijamin Konstitusi
Pertambangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
-
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
👉 Artinya, negara berhak dan wajib mengelola sumber daya alam, termasuk tambang, untuk kesejahteraan rakyat. -
UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
-
Pasal 6: Usaha pertambangan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Pasal 102 & 103: Pemegang izin wajib meningkatkan nilai tambah mineral sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
-
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Pemerintah pusat berwenang mengeluarkan izin pertambangan, sementara pemerintah daerah berhak mengawasi agar masyarakat mendapatkan manfaat.
-
-
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
-
Penanaman modal, termasuk di sektor tambang, bertujuan menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
-
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
-
Tidak melarang tambang, melainkan mewajibkan perusahaan menyusun AMDAL serta mengendalikan dampak lingkungan.
-
Dengan demikian, klaim bahwa tambang otomatis merusak lingkungan adalah keliru. Justru hukum Indonesia sudah mengatur mekanisme pengawasan dan pencegahan dampak lingkungan.
PT KTS Terbuka Sejak Awal
Sejak awal masuk ke Bobo, PT KTS terbuka menyampaikan informasi kepada warga. Dalam dialog resmi, perusahaan menjawab pertanyaan masyarakat terkait izin, lingkungan, hingga program sosial.
“Negara sudah jelas memberi aturan. PT KTS juga sudah menjelaskan langsung di balai desa. Setelah itu, kami masyarakat sepakat mendukung,” ungkap seorang tokoh adat.
Warga: Jangan Percaya Pihak Luar
Mayoritas warga Bobo menilai, narasi penolakan tambang hanyalah manuver kelompok kecil dari luar Obi yang mencoba menciptakan opini seolah-olah masyarakat Bobo menolak.
“Jangan percaya pihak luar yang hanya mencari nama. Faktanya, kami yang hidup di sini merasakan manfaat. Penolakan itu tidak mewakili suara rakyat Bobo,” tegas seorang pemuda desa.
Manfaat Nyata Kehadiran PT KTS
Manfaat tambang sudah dirasakan warga, mulai dari terbukanya lapangan kerja bagi pemuda, pembangunan fasilitas umum, hingga beasiswa pendidikan dan layanan kesehatan dasar. Warga menyebut, tambang bukan ancaman, melainkan peluang bagi masa depan Obi.
Kesimpulan
Mayoritas warga Desa Bobo menyatakan dukungan terhadap PT KTS karena manfaat konkret sudah dirasakan. Landasan hukum pun jelas: pertambangan sah dan dijamin konstitusi selama sesuai aturan. Sementara penolakan hanyalah suara minoritas yang didorong pihak luar.
Dengan komitmen perusahaan pada pembangunan berkelanjutan, tambang di Obi harus dipandang sebagai jalan menuju kesejahteraan rakyat, bukan ancaman.













