Selama bertahun-tahun, para penambang rakyat di Bacan, Obi, dan wilayah lain di Halmahera Selatan hidup dalam kecemasan akibat status hukum yang tidak jelas. Mereka kerap dihantui oleh kedatangan petugas maupun wartawan yang meliput aktivitas tambang rakyat, sementara regulasi teknis di daerah belum berjalan.
Kini, setelah pemerintah pusat menegaskan kembali aturan WPR–IPR melalui beleid terbaru, serta dorongan langsung dari Menteri Bahlil, para penambang mengaku jauh lebih tenang.
“Alhamdulillah, setelah beredar berita soal tambang rakyat, kami sangat bersyukur. Terima kasih untuk Ibu Gubernur, Bapak Bupati, Menteri ESDM, dan terutama Menteri Bahlil. Ini kabar baik yang sudah lama kami tunggu,” ungkap salah satu penambang di Bacan.
Regulasi WPR–IPR Kian Jelas, Penambang Mulai Tenang,dalam ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa komoditas yang diperbolehkan di WPR meliputi cadangan mineral primer dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta cadangan mineral sekunder di sungai atau tepi sungai.
Gubernur diberi kewenangan mengusulkan satu blok WPR maksimal 100 hektare untuk dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Setelah ditetapkan, gubernur wajib menyusun Dokumen Pengelolaan WPR, yang memuat koordinat lokasi, kondisi geologi, rencana penambangan, lingkungan, keselamatan, hingga rencana reklamasi dan pascatambang.
Masyarakat menilai langkah ini sangat membantu. Penambang yang sudah mengurus perizinan kini tinggal menunggu hasil final dari pemerintah pusat dan daerah.
“Di NTB dan beberapa wilayah Sulawesi juga sudah berjalan, dan ini memberi harapan untuk kami. Kalau daerah lain bisa, Maluku Utara tentu juga bisa,” tambah seorang koordinator penambang di Obi.
IPR Buka Ruang Ekonomi Baru untuk Rakyat,Dalam regulasi, IPR untuk perseorangan dibatasi maksimal 5 hektare, sementara untuk koperasi maksimal 10 hektare. Para penambang menyambut baik mekanisme koperasi karena dianggap memberi kepastian dan mendorong pengelolaan yang lebih tertib.
Kewajiban pembayaran iuran pertambangan rakyat dan pajak daerah juga dianggap menjadi kontribusi positif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika koperasi tambang rakyat diberdayakan, ini akan menciptakan pemasukan bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga. Kami siap mengikuti aturan,” ujar salah satu pengurus koperasi tambang rakyat.
Harapan Penambang Menteri Bahlil Datang ke Maluku Utara,Dengan perkembangan terbaru ini, antusiasme para penambang meningkat. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar berjalan hingga tuntas, sehingga aktivitas tambang rakyat di Bacan, Obi, dan wilayah lain bisa berlangsung secara legal dan aman.
Masyarakat penambang bahkan menyampaikan harapan untuk dapat mengundang Menteri Bahlil berkunjung langsung ke Maluku Utara.
“Jika ke depan IPR sudah berjalan lancar dan panen raya penambangan dimulai, kami berencana mengundang Menteri ke Bacan dan Obi. Kami ingin beliau melihat langsung lokasi tambang rakyat yang selama ini dikelola dengan penuh perjuangan.”
Bagi masyarakat Halmahera Selatan, kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan peluang hidup. Langkah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kini menjadi sinyal bahwa penambang rakyat akhirnya mendapat ruang legal yang selama ini diperjuangkan.
Sebelum menutup salah satu penambang juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden dan wakil presiden Prabowo-gibran yang selalu ada bersama masyarakat kecil.
(Tim/Red)








