Oleh: OmFaduli
Kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (PT WP) dan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejatinya bukan perkara kecil. Negara diduga kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp59,3 miliar—angka yang cukup untuk membiayai ribuan beasiswa, layanan kesehatan, hingga infrastruktur publik. Namun, di balik besarnya kerugian itu, publik justru disuguhi pemandangan yang tak lazim: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan para tersangka saat konferensi pers.
Biasanya, setiap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK selalu diikuti dengan “etalase” tersangka. Wajah-wajah pelaku korupsi diperlihatkan sebagai pesan simbolik bahwa negara hadir dan tidak berkompromi terhadap kejahatan luar biasa. Kali ini, pola itu diputus. Alasannya: KPK mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka.
Secara normatif, langkah ini patut diapresiasi. Negara hukum memang wajib melindungi hak setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus tersangka. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Korupsi adalah extraordinary crime. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak kolektif rakyat. Ketika transparansi dikurangi atas nama perlindungan individu, publik berhak bertanya: apakah ini kemajuan peradaban hukum, atau justru kemunduran dalam perang melawan korupsi?
Ketiadaan wajah tersangka dalam kasus besar seperti ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda. Di satu sisi, KPK ingin tampil patuh pada hukum acara baru. Di sisi lain, publik bisa menilai ada upaya “melunakkan” efek kejut (shock therapy) yang selama ini menjadi senjata moral KPK. Padahal, kepercayaan publik terhadap KPK dibangun bukan hanya dari keberhasilan penindakan, tetapi juga dari keterbukaan dan keberanian menunjukkan siapa yang mengkhianati amanah negara.
Lebih jauh, kasus PT WP membuka kembali borok klasik tata kelola pajak. Dugaan suap yang memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar menunjukkan bahwa korupsi pajak bukan sekadar praktik individu, melainkan cerminan relasi gelap antara modal dan birokrasi. Lima tersangka—mulai dari Kepala KPP, pejabat pengawas, tim penilai, konsultan pajak, hingga staf perusahaan—menggambarkan sebuah ekosistem korupsi yang terstruktur.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal ditampilkan atau tidaknya tersangka, tetapi bagaimana KPK memastikan bahwa KUHAP baru tidak menjadi tameng bagi pelemahan transparansi. Perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah tidak boleh ditafsirkan sebagai pembungkaman informasi publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut kerugian negara besar.
Jika KPK ingin tetap menjaga marwahnya, maka diperlukan penegasan sikap: patuh pada KUHAP baru, tetapi tetap kreatif menjaga keterbukaan. Publik tidak menuntut sensasi, melainkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
Pada akhirnya, hukum acara boleh berubah, tetapi semangat pemberantasan korupsi tidak boleh direvisi. Sebab, ketika negara terlalu sibuk melindungi citra tersangka, di situlah rakyat kembali menjadi korban yang paling tak bersuara (*)








