FaduliNews_PT NKA, perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, tengah berada di bawah sorotan tajam. Hasil evaluasi resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap hampir seluruh dokumen perizinan perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Temuan tersebut mencakup tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), studi kelayakan teknis, evaluasi keuangan, serta kajian kewilayahan. Selain itu, proses perizinan disebut tidak melalui surat pengantar dari dinas teknis provinsi maupun peninjauan lapangan oleh kelompok kerja Kementerian ESDM.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Pelanggaran Hukum
Ketua Bidang Aksi dan Propaganda BEM Unkhair, Risko Hardi, menegaskan bahwa kekurangan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum serius.
“Setiap kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak signifikan tanpa AMDAL, RKL-RPL, dan SK Izin Lingkungan dari kepala daerah adalah ilegal. Itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Risko, Senin (11/08/2025).
Dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Transparansi Dilanggar, Publik Dikorbankan
BEM Unkhair juga menyoroti bahwa PT NKA belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak menyerahkan struktur pengurus resmi, serta tidak mengungkap pemilik manfaat (beneficial ownership). Padahal, kewajiban keterbukaan ini adalah bagian dari prinsip good mining governance untuk mencegah praktik tambang ilegal dan pencucian uang.
“Pembiaran seperti ini sama saja membuka pintu selebar-lebarnya bagi kerusakan lingkungan dan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal. Negara tidak hadir sebagai pengawas,” kritik Risko.
Tuntutan Tegas: Cabut Izin, Audit Menyeluruh
BEM Unkhair mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mencabut izin PT NKA, sekaligus melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izinnya. Mereka juga meminta penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak tertentu dalam meloloskan perizinan yang cacat prosedur tersebut.
“Kalau izin bermasalah ini tidak segera dicabut, berarti pemerintah ikut membiarkan pelanggaran hukum dan kehancuran lingkungan di Maluku Utara,” pungkas Risko.
Hingga berita ini diterbitkan, PT NKA belum memberikan klarifikasi. Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari FaduliNews(**)














