GUNAKAN EXCAVATOR MILIK GUSTI PENGURUS PARTAI GERINDRA,LAWAN ATURAN

Spread the love

FaduliNews.com_senin/12/Mei/2025 Pantauan di lokasi dekat Pelabuhan Kawasi menunjukkan aktivitas galian pasir menggunakan excavator di duga milik Gusti , di mana informasi yang di sampaikan salah satu penanggung jawab lapangan dimana ia mengatakan jika alat berat ini yang punya adalah Pak Gusti pengurus partai Gerindra, di mana Pasir yang di jual per damtruk seharga Rp. 700.000 diduga melanggar aturan penambangan di bibir pantai.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut analisis hukum terkait kasus ini: Dasar Hukum Penambangan Pasir Kegiatan penambangan pasir diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aktivitas ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk galian golongan C, termasuk pasir .

banner 336x280

Penggunaan alat berat seperti excavator juga harus disertai dokumen izin operasional dan transparansi publik, termasuk papan informasi izin di lokasi tambang .

 Pelanggaran yang Diduga
-Tanpa Izin Resmi: Operasi galian pasir oleh Gusti  diduga tidak memiliki dokumen lengkap, seperti SIPB atau IUP, yang merupakan syarat utama .

Penggunaan Alat Berat di Kawasan Sensitif:Aktivitas di bibir pantai berpotensi merusak ekosistem pesisir. Meskipun UU Minerba tidak secara eksplisit melarang penggunaan excavator di pantai, kegiatan ini harus memenuhi analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin khusus dari instansi terkait .

Sanksi Hukum
Pelanggaran UU Minerba dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba . Selain itu, pemerintah daerah berwenang menghentikan operasi, menyita alat berat, dan menuntut ganti rugi lingkungan .

Regulasi Tambahan untuk Kawasan Pesisir MeskipunPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 lebih fokus pada larangan penangkapan lobster dan kepiting, aktivitas penambangan di pesisir harus memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait perlindungan pantai. Misalnya, beberapa daerah melarang penggunaan alat berat di zona konservasi pesisir untuk mencegah abrasi .

 Implikasi Lingkungan dan Ekonomi
Penambangan ilegal dengan excavator berisiko menyebabkan Kerusakan Lingkungan abrasi pantai, dan gangguan ekosistem perairan .

-Kerugian Negara: Kegiatan tanpa izin menghindari pembayaran retribusi dan pajak, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Rekomendasi dari Pemerintah Daerah: pemerintah kabupaten Halmahera selatan Segera melakukan verifikasi izin dan audit lingkungan di lokasi galian bibir pantai

-Penegak Hukum: di minta Menindak tegas pelaku dengan sanksi pidana dan denda maksimal.

Untuk menunggu konfirmasi balasan dari gusti, wartawan masih terus menghubungi namun orang kepercayaan  gusti tidak datang.

(Faduli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *