Faduli1.com – Halmahera Barat,Menjelang rencana penggunaan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat, kondisi fisik bangunan justru memantik sorotan serius publik. Gedung penegak hukum yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu ditemukan mengalami retakan di sejumlah titik, meski belum difungsikan secara penuh.(Selasa/03/02/2026)
Pantauan langsung wartawan Faduli pada Rabu (28/01/2026) menunjukkan adanya retakan dinding di beberapa ruangan, bertepatan dengan aktivitas pemasukan perabot kantor sebagai bagian dari persiapan awal penggunaan gedung pada Januari 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proyek pembangunan gedung Kejari Halmahera Barat dikerjakan dengan standar mutu yang layak, atau justru menjadi contoh kerja asal jadi dan kejar waktu?
Retakan di Ruang Strategis
Dari hasil peninjauan lapangan, retakan ditemukan di sejumlah ruang penting, di antaranya ruang Seksi Intelijen Kejari Halmahera Barat. Kondisi serupa juga terlihat di area sekitar ruang tahanan pria dan wanita.
Tak hanya itu, wartawan juga mencatat bahwa sebagian sekat ruangan tidak menggunakan konstruksi beton penuh, melainkan material ringan. Fakta ini dinilai tidak sebanding dengan fungsi strategis gedung kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, yang seharusnya dibangun dengan standar kekuatan dan ketahanan jangka panjang.
Proyek Miliaran Rupiah, Kualitas Dipertanyakan
Berdasarkan data pengadaan resmi, proyek Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berada di bawah satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp12.740.087.000 dan HPS Rp12.740.086.279,95.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Pilar Nusantara Prima, kontraktor yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dengan nilai proyek yang hampir menyentuh batas maksimal pagu, publik mempertanyakan komitmen kualitas pelaksanaan pekerjaan. Bangunan yang belum digunakan namun sudah mengalami kerusakan fisik merupakan alarm keras, bukan persoalan sepele.
Gedung Baru, Retak Lebih Dulu
Diketahui, pembangunan gedung Kejari Halmahera Barat telah rampung sejak tahun lalu, namun hingga kini belum difungsikan secara optimal. Dalam kondisi normal, bangunan baru yang belum ditempati seharusnya berada dalam kondisi prima dan bebas dari kerusakan struktural.
Munculnya retakan sebelum gedung digunakan memperkuat dugaan bahwa masa pemeliharaan tidak dijalankan secara maksimal, padahal kewajiban pemeliharaan merupakan tanggung jawab kontraktor pemenang tender sesuai kontrak kerja dan ketentuan jasa konstruksi.
Pembanding: Kejari Tidore Bertindak Cepat
Sebagai pembanding, kasus retakan bangunan pernah terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. Saat itu, pihak Kejari Tidore secara tegas memerintahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan di sejumlah titik retakan.
Langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan bangunan kantor kejaksaan tidak ditoleransi. Kontraktor wajib bertanggung jawab tanpa menunggu tekanan publik.
Berbeda dengan kondisi di Halmahera Barat, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya aktivitas perbaikan. Salah satu faktor yang mengemuka adalah belum adanya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang definitif.
Kontraktor Tak Bisa Berlindung di Balik Kekosongan Jabatan
Kekosongan jabatan pimpinan definitif tidak dapat dijadikan alasan bagi kontraktor untuk lepas tangan. Tanggung jawab pemeliharaan adalah kewajiban kontraktual yang melekat pada kontraktor pemenang tender, bukan bergantung pada siapa yang menjabat.
Justru dalam situasi transisi kepemimpinan, kontraktor seharusnya proaktif melakukan evaluasi dan perbaikan agar gedung siap digunakan tanpa meninggalkan persoalan struktural yang berpotensi membahayakan di kemudian hari.
Dorongan untuk Atensi Kejaksaan Agung
Sebagai gedung institusi penegak hukum, Kejari Halmahera Barat seharusnya menjadi contoh tertib administrasi dan kualitas pembangunan, bukan justru menyisakan persoalan sejak awal.
Kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baik melalui evaluasi teknis, penelusuran pelaksanaan kontrak, maupun pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemeliharaan oleh kontraktor pelaksana.
Gedung penegak hukum tidak boleh dibangun setengah-setengah.
Proyek miliaran rupiah bukan ruang untuk kerja asal jadi dan kejar waktu.
Retakan harus diperbaiki, dan kontraktor tetap bertanggung jawab sebelum gedung benar-benar difungsikan.
(Tim/Red)














