Gedung Kejari Halbar Baru Akan Ditempati Tapi Retak, Kontraktor Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab Pemeliharaan

Spread the love

Faduli-Halmahera Barat,Menjelang rencana penggunaan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat, kondisi fisik bangunan justru menuai sorotan. Pantauan langsung wartawan Faduli menemukan retakan di sejumlah titik dinding ruangan, meski gedung tersebut merupakan proyek baru yang rampung tahun kemarin menunjukkan aktivitas Januari 2026.( Rabu/28/01/2026)

Aktivitas dimaksud berupa pemasukan perabot kantor, menandai persiapan awal penggunaan gedung. Namun di saat bersamaan, retakan terlihat jelas di beberapa bagian bangunan, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta tanggung jawab pemeliharaan kontraktor.

banner 336x280

Retakan di Ruang Strategis,Dari hasil peninjauan lapangan, retakan ditemukan di beberapa ruangan penting, salah satunya ruang Seksi Intelijen Kejari Halmahera Barat. Kondisi serupa juga terlihat di sekitar area ruang tahanan pria dan wanita.

Selain itu, wartawan mencatat bahwa sebagian sekat ruangan tidak menggunakan konstruksi beton penuh, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek pembangunan gedung kejaksaan yang seharusnya mengedepankan mutu dan ketahanan jangka panjang.

 Tahun kemarin Selesai, Baru Akan Digunakan, Gedung Kejari Halmahera Barat diketahui telah selesai dibangun sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum difungsikan secara penuh. Dalam kondisi normal, bangunan yang belum ditempati seharusnya bebas dari kerusakan struktural signifikan.

Fakta bahwa retakan justru muncul saat gedung baru akan digunakan memperkuat dugaan bahwa masa pemeliharaan tidak boleh diabaikan, dan kontraktor pelaksana tetap memikul tanggung jawab penuh.

Perbandingan Kasus Kejari Tidore: Kajari Bertindak Cepat, Sebagai perbandingan, kasus retakan bangunan pernah terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. Saat itu, pihak Kejari Tidore secara langsung memerintahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan di sejumlah titik retakan.

Langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa retakan bangunan kantor kejaksaan tidak ditoleransi, dan kontraktor wajib bertindak segera tanpa menunggu tekanan publik.

Berbeda dengan kondisi di Halmahera Barat, hingga kini belum ada perbaikan yang dilakukan, salah satu faktornya karena Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang definitif belum ada, sehingga belum ada perintah struktural langsung untuk mengeksekusi perbaikan.

Kontraktor Tak Bisa Berlindung di Balik Kekosongan Jabatan, Meski demikian, kekosongan pimpinan definitif tidak dapat dijadikan alasan bagi kontraktor untuk lepas tangan. Kewajiban pemeliharaan merupakan tanggung jawab kontraktual, bukan bergantung pada siapa yang menjabat.

Justru dalam situasi transisi kepemimpinan, kontraktor seharusnya proaktif melakukan pengecekan dan perbaikan, agar gedung siap digunakan tanpa meninggalkan masalah struktural di kemudian hari.

Jika di Kejari Tidore kontraktor langsung bergerak setelah diperintahkan, maka dalam kasus Kejari Halmahera Barat, kontraktor seharusnya sudah mengambil inisiatif, bukan menunggu perintah atau inspeksi lanjutan.

Menunggu Kejelasan dan Tanggung Jawab, Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat aktivitas perbaikan terhadap retakan bangunan.

Publik kini menunggu: yang jelas ketika retakan muncul, perbaikan langsung dilakukan, Maka dalam kasus Kejari Halmahera barat standar yang sama wajib diterapkan tanpa menunggu persoalan menjadi lebih besar.

Gedung penegak hukum tidak boleh dibangun setengah-setengah.
Kontraktor tetap bertanggung jawab, dan retakan harus diperbaiki sebelum gedung benar-benar difungsikan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *