FaduliNews.com | HALSEL – Menyikapi pemberitaan dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan PT. Pertamina Labuha dan PT. Babang Raya di Halmahera Selatan (Halsel), Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten Halmahera Selatan mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap persoalan ini.
Ketua DPD SWI Halsel, dalam keterangannya kepada media ini, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menciptakan keresahan publik, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
> “Kami meminta agar Kementerian ESDM dan BUMN segera membentuk tim investigasi untuk mendalami indikasi praktik mafia BBM subsidi di Halsel. Isu ini sudah meresahkan masyarakat, khususnya warga pelosok desa yang hanya mendapatkan jatah minyak tanah 5 sampai 15 liter per bulan, yang sangat tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka,” tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi laporan investigatif media Sidikkasus.co.id, yang menyebut adanya dugaan penjualan BBM bersubsidi sebanyak 350 ton setiap bulan ke pihak ketiga atau industri oleh PT. Pertamina Labuha bersama PT. Babang Raya. Modus ini disebut sebagai praktik mafia BBM terbesar di wilayah Maluku Utara, yang diduga terjadi secara sistematis melalui jaringan pangkalan-pangkalan BBM.
Menanggapi tudingan tersebut, PT. Babang Raya melalui Admin Penjualan dan Distribusi, Hi. Hamid Lafai, membantah keras dugaan adanya penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa penyaluran BBM ke 250 pangkalan dilakukan sesuai kuota resmi yang ditetapkan oleh PT. Pertamina.
> “Kalau dari kami sebagai agen, penyaluran dilakukan berdasarkan kuota yang dikeluarkan Pertamina. Kalau memang kuotanya tidak sesuai perjanjian kontrak, maka kami sesuaikan distribusinya agar semua pangkalan tetap mendapatkan jatah secara merata,” jelas Hamid.
Dikatakannya, dalam perjanjian kontrak satu pangkalan seharusnya menerima 5000 KL per bulan. Namun, apabila kuota dari Pertamina hanya 90.000 KL, maka penyaluran akan dibagi rata ke seluruh pangkalan.
Pihak PT. Pertamina Labuha sendiri, melalui ajudan Kepala Depot, Sopo, membenarkan bahwa kuota BBM yang diterima dan disalurkan kepada agen memang sesuai permintaan dan perhitungan. Namun Sopo meminta agar pertanyaan teknis seputar distribusi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada PT. Babang Raya.
“Iya betul, nanti akan saya sampaikan ke atasan, dan kalau bisa hal ini langsung ditanyakan ke pihak Babang Raya,” ujar Sopo singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/06/2025).
Sementara itu, harga BBM bersubsidi, terutama jenis minyak tanah, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui keputusan Bupati Halmahera Selatan dengan pengawasan DPRD. Fakta ini menunjukkan pentingnya pengawasan lintas sektor dalam tata kelola distribusi energi subsidi.
DPD SWI Halsel menekankan bahwa ketegasan dan transparansi dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pembiaran atas dugaan pelanggaran yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat.
“Masyarakat di pedesaan menjadi korban dari praktik semacam ini. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh rakyat, bukan diselewengkan ke sektor industri demi keuntungan oknum tertentu,” pungkas pimpinan SWI Halsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM dan BUMN belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan investigasi ini.
Penulis: Tim Redaksi FaduliNews
Editor: Redaksi Fadulinews
Sumber: Rilis DPD SWI Halsel, Sidikkasus.co.id, Konfirmasi PT Babang Raya dan Pertamina Labuha
—
_Berita ini ditulis sesuai dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik._








