Abrasi Bukan Bencana Alam, Pemuda Ngidiho Minta Penegakan Hukum Tegas

Spread the love

Faduli1.com – Abrasi yang terjadi di Kali Tohoki ditegaskan bukan semata-mata akibat faktor alam. Pemuda Desa Ngidiho menilai kerusakan tersebut kuat diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan CV Inti 3 Putri Mandiri yang tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian lingkungan. (Senin/03/2026)

Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan dalam Pasal 21. Bahkan Pasal 87–88 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana pelaku usaha wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian.

banner 336x280

Di sektor pertambangan, kewajiban reklamasi dan pemulihan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 115–127 mewajibkan setiap pemegang izin (IUP/SIPB) melakukan penataan kembali lahan terganggu, stabilisasi tebing sungai, revegetasi, serta penyediaan jaminan reklamasi sebelum operasi berjalan. Aktivitas penggalian material di sempadan sungai tanpa izin bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana pertambangan ilegal.

Warga Kehilangan Lahan, Reklamasi Tak Kunjung Dilakukan

Arifin Biramasi, pemuda asal Ngidiho, menyebut abrasi yang terjadi telah menggerus lahan masyarakat hingga menimbulkan kerugian nyata.

“Abrasi ini bukan bencana alam biasa. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara serampangan telah memperparah kondisi sungai. Masyarakat kehilangan hak atas tanahnya. Ketika diminta melakukan reklamasi, perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur Pasal 22 UU PPLH. AMDAL bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen pencegahan yang mencakup kajian dampak biogeofisik, sosial-ekonomi, dan budaya, serta melibatkan partisipasi masyarakat terdampak.

Jika seluruh prosedur dijalankan sesuai SOP dan ketentuan hukum, menurutnya, kerusakan yang terjadi seharusnya dapat diminimalkan.

Pemerintah Diminta Tidak Pasif

Perlindungan bantaran sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, yang menegaskan pengendalian erosi serta larangan aktivitas tanpa izin di sempadan sungai. Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2025 mengatur secara khusus kriteria baku kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Dengan regulasi yang sudah tegas, Pemuda Ngidiho menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda evaluasi dan penindakan. Pembiaran dinilai hanya akan memperparah kerusakan ekologis serta memperluas dampak sosial-ekonomi bagi warga.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

Atas kondisi tersebut, Pemuda Ngidiho menyatakan sikap:Mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut WIUP/IUP CV Inti 3 Putri Mandiri apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dan BBWS Provinsi Maluku Utara segera menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak hingga ada kepastian pemulihan ekologis.

Mendesak audit lingkungan independen dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga memberikan izin tanpa pelibatan masyarakat terdampak.

Menuntut reklamasi, normalisasi sungai, serta kompensasi atas lahan masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan UU Minerba.

Pemuda Ngidiho menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran demi memastikan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.

(Tim/faduli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *