Perjalanan pengembalian kerugian negara ini dilakukan secara bertahap. Pada Senin, 28 Juli 2025, Kejari Tidore Kepulauan menerima pengembalian dana sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri. Saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Mardantua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara mencapai Rp1.373.244.204,64. Dari total tersebut, baru Rp469.602.710,00 yang berhasil diselamatkan, sehingga masih terdapat kekurangan Rp903.641.494,64. Upaya pengembalian kemudian berlanjut. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Tidore Kepulauan, kejaksaan kembali menerima pengembalian dana sebesar Rp353 juta. Dengan tambahan tersebut, maka total kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp832.602.710. Dari jumlah itu, Rp540.641.494,64 telah resmi dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri.
Kasi Pidsus Alexander Mardantua menegaskan bahwa langkah pengembalian dana ini adalah bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Galala. Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan hingga seluruh kerugian dapat dipulihkan demi terciptanya kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menekankan bahwa pengembalian kerugian negara bukan hanya perkara angka, tetapi juga momentum penting untuk membangun kesadaran bersama, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Pengembalian dana ini harus menjadi pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat,” tegas Widi Trismono.
Kajari juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan bila menemukan indikasi penyelewengan anggaran. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar praktik korupsi bisa dicegah sejak dini.
Dengan capaian ini, Kejari Tidore Kepulauan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah. Langkah bertahap ini mempertegas bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi terciptanya pembangunan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
#FaduliPeduli
Kasus Korupsi Puskesmas Galala,Para Pelaku kembalikan Uang, Hukuman Tetap Jalan
FaduliNews | Tidore – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan melalui upaya nyata penyelamatan kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.








