FaduliNews.com,Polda Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta berhasil menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate.
Operasi ini dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi, yang segera bergerak setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan minuman keras di lokasi tersebut.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.
“Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti miras ilegal,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 60 botol Cap Tikus berukuran 600 ml, empat jerigen berukuran 25 liter, serta dua kantong plastik dengan volume masing-masing 10 liter.
Miras tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup Kabidhumas.
Polda Malut mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(FN)









