Fadulinews.com | Jakarta – 21 Mei 2025 PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 bagi para penerima pensiun dan tunjangan, yang akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi bernomor PUM-2/DIR.3/052025 tertanggal 20 Mei 2025.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa para pensiunan dan penerima tunjangan negara.
Menurut rilis resmi, gaji tambahan ini akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau proses otentikasi tambahan dari penerima.
PT TASPEN menegaskan bahwa pembayaran ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali untuk kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pembayaran Gaji Ketiga Belas juga akan mempertimbangkan status penerima ganda. Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu hak pensiun, hanya satu hak dengan nominal terbesar yang akan dibayarkan.
Penerima pensiun diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN terkait pencairan gaji tambahan ini. PT TASPEN menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa biaya apa pun. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 021-1500919.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas ini akan dilaksanakan secara serentak oleh PT TASPEN (Persero) untuk pensiunan TMT 1 Mei 2025, dan oleh satuan kerja untuk pensiunan TMT 1 Juni 2025.
Pengumuman ini menegaskan komitmen pemerintah dan PT TASPEN dalam memberikan penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdiannya selama bertahun-tahun di sektor pelayanan publik.(Tim/red)








