Faduli1.com – Sofifi/Halmahera Utara Polemik tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang mencuat sejak 2023 kembali menjadi perhatian publik di tahun 2026.(Rabu/02/2026)
Sebagaimana di lansir dari Poskomalut.com tertanggal 14 Desember 2023, saat itu Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, mengakui adanya tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan.
Abdullah asagaf,mantan kepala dinas perikanan provinsi Maluku utara
Dalam pemberitaan tersebut, Abdullah sempat menyoal kewenangan izin dokumen lingkungan antara kabupaten atau provinsi.
“Wilayah kewenangan (izinnya) ada di mana? Kabupaten atau provinsi,” ujar Abdullah seperti di lansir Poskomalut.com.
Ia juga menyatakan bahwa jika kewenangan berada di provinsi maka harus ada tindakan langsung, serta menegaskan seluruh pekerjaan pemerintah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun di sisi lain, Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, menyampaikan bahwa proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan.
Rincian Anggaran Miliaran Rupiah
Berdasarkan data yang di lansir Poskomalut.com, tiga proyek fisik tersebut berlokasi di bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan Pabrik Es 1 Ton
Dikerjakan CV Abdi Nusantara
Nomor kontrak: 11/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VII/2023
Tanggal kontrak: 6 Juli 2023
Nilai pagu: Rp1.390.726.904
Waktu pekerjaan: 150 hari kalender.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Sentra Kelautan dan Perikanan
Dikerjakan CV Iftih Anugerah
Nomor kontrak: 007/Kontrak/PPKI/APBD.T/DKP-MU/VII/2023
Tanggal kontrak: 6 Juli 2023
Nilai kontrak: Rp5.362.432.239,89
Pembangunan Cold Storage 30 Ton
Dikerjakan CV Birinoa Perkasa
Nomor kontrak: 008/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VI/2023
Tanggal mulai pekerjaan: 3 Juli 2023
Nilai kontrak: Rp3.773.152.826,63
Jika ditotal, nilai ketiga proyek tersebut mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Memasuki tahun 2026, proyek-proyek tersebut kembali diperbincangkan karena hingga kini belum difungsikan secara maksimal. Padahal fasilitas seperti pabrik es dan cold storage sangat dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut proyek tersebut dikaitkan dengan pokir Sahril Taher. Selain itu, peran pihak konsultan dalam perencanaan dan pendampingan teknis proyek juga menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan tahapan administrasi.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, publik menilai penting adanya penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait, baik dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga, guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari. Jika terdapat persoalan administratif atau regulatif, publik berharap ada evaluasi menyeluruh oleh lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga diharapkan dapat memberikan kepastian status dan percepatan pengoperasian fasilitas tersebut, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pesisir Malifut.
Faduli1.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan terbaru demi keberimbangan informasi.
(Tim/Red)










