Bukan Sekadar Jual, Warga Tidore Tanam Ganja di Tiga Kebun, Sudah Panen 20 Pohon

Spread the love

Tidore – F1,Kasus peredaran narkotika di Kota Tidore Kepulauan kembali menggemparkan publik. Bukan hanya sebatas menjual, seorang warga bahkan nekat menanam ganja di tiga lokasi kebun berbeda dan mengaku telah memanen sekitar 20 pohon sejak menjalankan aktivitas terlarang tersebut.

Fakta mengejutkan itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di dua lokasi berbeda, Rabu hingga Kamis dini hari, 15–16 April 2026.

banner 336x280

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan operasi pemberantasan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H. bersama personelnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) saat sedang berjalan di pinggir jalan.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, MSFA mengaku telah menjual 12 paket kecil ganja. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp550 ribu, yang diakui sebagai sisa hasil penjualan.

Dari pengakuan MSFA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pria berinisial NA (30) yang disebut sebagai pemilik barang.

Sekitar pukul 01.30 WIT, Kamis dini hari, petugas bergerak ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan dan mengamankan NA di rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

 

Dari tangan NA, polisi menemukan barang bukti berupa ganja jenis batang, daun, dan biji dengan berat bruto 38,72 gram.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku ganja tersebut adalah miliknya. Sebagian barang diperoleh dengan membeli, sementara sebagian besar merupakan hasil budidaya sendiri.

Yang lebih mengejutkan, NA mengaku telah menanam ganja sejak 2017 di tiga kebun berbeda di Kelurahan Toloa. Bibit disemai dari rumah, lalu dipindahkan ke kebun hingga siap panen.

Dari aktivitas itu, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tidore menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.(Faduli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *