Polsek Tidore Gelar Sidang Tipiring Miras Cap Tikus di Pengadilan Negeri Soasio

Spread the love

FaduliNews_Unit Samapta Polsek Tidore melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kantor Pengadilan Negeri Soasio, Selasa (04/11/2025).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan oleh personel Polsek Tidore terhadap para pelaku yang kedapatan memiliki dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

banner 336x280

Adapun hasil putusan sidang tipiring tersebut, yaitu:
1. Terdakwa ML, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa ML terbukti memiliki barang bukti berupaĀ 40 (empat puluh) kantong plastikĀ minuman keras jenisĀ cap tikus.Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupaĀ pidana denda sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganĀ pidana kurungan badan selama 2 bulan.Dari hasil putusan, terdakwa ML dinyatakanĀ tidak mampu membayar denda, sehingga hukuman diganti denganĀ kurungan badan selama 2 bulan.

2. Terdakwa JLN Sementara itu, terdakwa JLN terbukti memiliki barang bukti sebanyakĀ 41 (empat puluh satu) kantong plastik miras jenisĀ cap tikusĀ danĀ 2 (dua) kaleng minuman bir merek Bintang.Majelis hakim menjatuhkan hukumanĀ pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti denganĀ pidana kurungan badan selama 6 bulan.Namun, sebagaimana hasil putusan, terdakwaĀ tidak mampu membayar dendaĀ yang telah ditetapkan, sehingga diganti denganĀ kurungan badan selama 6 bulan.

Kegiatan sidang tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin yang dilakukan oleh Polsek Tidore guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tidore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *