FaduliNews.com, tidore – Anggota Polsek Oba Utara Polresta Tidore berhasil mengamankan delapan karung minuman keras jenis Cap Tikus dalam operasi pemeriksaan kendaraan di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 06.20 WIT.
Seperti yang disampaikan kepada awak media, Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang melintas di lokasi tersebut. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sebanyak 8 karung Cap Tikus yang dikemas dalam 429 kantong plastik.
Berdasarkan keterangan awal, minuman keras tersebut berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef untuk dijual.
Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial NH (35), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Red)









