Faduli1.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara Kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (18/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat bruto 70,77 gram.
Tiga terlapor yang diamankan masing-masing berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32). Selain satu bungkus sedang ganja yang dililit lakban cokelat, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.
Lanjut, Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melalui serangkaian penyelidikan.
Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan itu, polisi lebih dahulu mengamankan FOS dan AR. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket berisi narkotika jenis ganja yang berada dalam penguasaan FOS.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua terlapor mengaku barang tersebut milik WH yang saat itu berada di sebuah rumah kos di Desa Lelilef. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kos dan berhasil mengamankan WH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, WH mengaku membeli ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp600 ribu. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya.
Ketiga terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar (faduli)












