Oknum Staf Desa Penganiaya Wartawan KabarHalmahera Terancam Pidana,Pimred FaduliNews Desak Proses Hukum!

Spread the love

Halmahera Timur – FaduliNews.com Minggu/23/02/2025, Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Wahono Side, diduga mengalami penganiayaan oleh salah satu staf Desa Momole, Kecamatan Maba Selatan, berinisial J.

Peristiwa ini terjadi setelah Wahono, yang merupakan wartawan Kabarhalmahera.com, menerbitkan berita investigatif berjudul “Pemdes Momole Diduga Gelapkan Dana Desa, Warga Minta Transparansi” pada Sabtu (22/2/2025). Berita tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang melibatkan pemerintahan desa setempat.

banner 336x280

Wahono mengungkapkan, insiden kekerasan terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIT. J tiba-tiba mendatangi kediamannya di Desa Momole dan langsung melakukan penganiayaan.

“Saya duduk di depan rumah, lalu J datang dan langsung melakukan kekerasan tanpa mau mendengar penjelasan saya,” ujar Wahono, Minggu (23/2/2025).

Setelah melakukan kekerasan, J masih mengamuk di depan rumah Wahono, memprotes pemberitaan yang diterbitkan.

“Dia tidak terima dengan isi berita, karena di dalamnya juga disebutkan staf desa bagian pemerintahan. Bahkan dia mengancam saya,” tambahnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Wahono mengalami lebam di bagian pipi. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dia memukul saya dengan keras di pipi. Setelah itu dia terus mengamuk di depan rumah. Saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi insiden ini, sebelumnya Ketua PWI Halmahera Timur, Muhammad Kabir, melalui Ketua Bidang sudah melakukan Pendampingan Hukum dan Perlindungan Hak Wartawan, Iksan Kakiet, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Wahono.

“Tindakan ini jelas tidak bisa dibenarkan. Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Timur agar kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar Iksan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti hak jawab atau hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bukan dengan melakukan kekerasan. Kami memastikan kasus ini menjadi atensi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang di Halmahera Timur,” pungkasnya.

Pimpinan Redaksi FaduliNews.com, Said Marsaoly, dalam pernyataan tegasnya, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan dan menyebut tindakan oknum staf desa tersebut sebagai perbuatan premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

“Terkait dengan oknum staf desa, menurut saya itu tindakan yang sangat buruk dan tidak sepantasnya dilakukan. Oknum staf desa yang bertindak seperti preman ini harus banyak belajar dan tahu etika dalam berkomunikasi serta berkoordinasi dengan mitra kerja. Wartawan itu tugas dan fungsinya mengontrol seluruh kegiatan yang bersifat umum. Seharusnya oknum staf desa ini baca UU Pers, bukan main hakim sendiri,” tegas Said Marsaoly.

Ia juga mengingatkan bahwa semua kegiatan di desa harus transparan dan diketahui publik.

“Semua yang dilakukan oleh pemerintah desa harus bisa diakses oleh masyarakat. Jangan seenaknya main fisik. Bahkan mengancam saja sudah bisa dikenakan pidana. Kalau memang ada masalah atau merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan, silakan gunakan hak jawab, bukan malah sok jago dan main kekerasan. Ini negara hukum!” tandasnya.

Kapolres Halmahera Timur Diminta Segera Usut Kasus Ini

Said Marsaoly juga meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.

“Saya meminta kepada Kapolres Halmahera Timur untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan Kabarhalmahera.com. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa proses hukum yang adil, karena ini menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Said.

Menurutnya, tindakan tegas dari kepolisian akan menjadi preseden baik agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Halmahera Timur dan sekitarnya.

Payung Hukum Perlindungan Jurnalis

Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,yang dalam Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Selain itu, tindakan penganiayaan juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menyatakan:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat sesuai KUHP.

Jurnalis Bukan Musuh, Kekerasan Harus Dihentikan

Kasus penganiayaan terhadap wartawan ini kembali menyoroti maraknya kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman atau serangan terhadap jurnalis harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polisi diharapkan segera mengambil langkah hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Halmahera Timur.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *