TIDORE, Faduli.com – Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang belakangan diarahkan kepada kliennya terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Iskandar menegaskan bahwa informasi yang menyebut Muhammad Sinen tidak melaporkan sejumlah aset dalam LHKPN merupakan tuduhan yang tidak benar, tidak akurat, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, kendaraan Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang kerap menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun 2025.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang dibuat tanpa melalui verifikasi data yang akurat. Setidaknya dilakukan pengecekan data terlebih dahulu. Banyak pengamat maupun praktisi yang ikut memberikan pendapat, tetapi sayangnya tidak berbasis data. Kalau hanya sekadar berbunyi, semua orang juga bisa. Ibarat tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Iskandar, Senin (15/6).
Praktisi hukum Maluku Utara itu juga menilai pencantuman nama Muhammad Sinen dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran pelaporan harta kekayaan berpotensi menimbulkan dampak pencemaran nama baik.
Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pribadi pejabat negara yang berkaitan dengan pelaporan kekayaan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan pemerintahan daerah.
“Dalam LHKPN tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pemerintah daerah. LHKPN berkaitan dengan harta kekayaan pejabat negara, bukan urusan Pemda,” tegasnya.
Iskandar juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan, termasuk melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam pengamatan kami, ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya pernyataan yang tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Kedua, pencatutan nama Muhammad Sinen dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak akurat dan merugikan kliennya.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menyerang atau menghakimi hak orang lain.
“Kami akan mempertimbangkan secara serius langkah hukum yang akan ditempuh. Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain,” pungkasnya. (*)











