Kepala  SMK Nusantara Tobelo Perketat Keselamatan, Pekerja Rawa Jaya Mulai Ikuti Prosedur

Spread the love

Faduli-Tobelo, Maluku Utara — Faduli1.com Proyek pembangunan gedung tiga lantai milik sebuah yayasan pendidikan di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, mulai menunjukkan perbaikan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemantauan Tim Faduli menemukan bahwa penerapan prosedur keselamatan yang sebelumnya kurang optimal kini mulai ditertibkan setelah adanya teguran dan arahan langsung di lapangan.

Pantauan Awal: Pekerja Masih Minim Penggunaan APD

banner 336x280

Pada 24 Desember 2025, Tim Faduli sempat mendapati sejumlah pekerja melakukan aktivitas di lantai 3 tanpa perlengkapan keselamatan kerja lengkap. Mereka hanya mengenakan helm, sementara standar K3 untuk pekerjaan di ketinggian mengharuskan penggunaan full body harness, safety rope, dan sistem pencegah jatuh lainnya.

Penanggung jawab lapangan, Jufry, mengaku telah mengimbau para pekerja untuk menggunakan perlengkapan tersebut.

“Saya sudah mengingatkan mereka, tapi memang ada yang belum terbiasa menggunakan peralatan lengkap,” ujarnya.

Pemantauan berikutnya pada 26 Desember 2025 masih menemukan situasi serupa, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intens.

Aturan K3 yang Penting Diperhatikan

Pembangunan gedung bertingkat termasuk pekerjaan risiko tinggi, sehingga wajib mengikuti aturan K3 sesuai regulasi berikut:

1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Menekankan kewajiban penyediaan dan penggunaan APD, serta pengawasan keselamatan kerja.

2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3.

3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Menuntut identifikasi bahaya dan langkah pengendalian untuk proyek berisiko tinggi.

4. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian

Mengatur penggunaan full body harness, perangkat pencegah jatuh, dan larangan bekerja tanpa APD di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

5. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Update: Pekerja Mulai Mengikuti Prosedur K3 Setelah Teguran

Informasi terbaru yang diterima Tim Faduli menunjukkan perkembangan positif di lapangan. Setelah adanya teguran dari pihak yayasan, para pekerja kini diarahkan untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja secara lengkap.

Jufry turun langsung mengawasi penerapan K3, memastikan setiap pekerja mengenakan APD sebelum naik ke lantai atas.

“Tadi kami sudah ingatkan, dan mereka sudah mulai menggunakan alat keselamatan,” ujarnya.

Perubahan ini menunjukkan komitmen yayasan dalam memperbaiki sistem keselamatan kerja dan memastikan aktivitas pembangunan berjalan aman.

Harapan ke Depan: Pekerjaan Aman, Proyek Lancar

Dengan penerapan K3 yang mulai tertib, diharapkan pembangunan gedung berjalan lancar dan aman hingga selesai. Pengawasan berkelanjutan dan kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko di lokasi konstruksi.

(Tim/Red Faduli1.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *