Kepala BPK Maluku Utara Larang Wartawan Ambil Gambar Proyek Asrama yang Dibangun dengan APBD Haltim

Hukum, TNI & Polri, Viral886 Dilihat
Spread the love

TERNATE-FN juma’at/21- Februari 2025 – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, melarang sejumlah wartawan mengambil gambar proyek pembangunan gedung asrama BPK yang berlokasi di Lorong Melati 1 RT 12/RW 06 Jalan Jati Baru, Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Proyek ini diketahui didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2024.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika beberapa awak media mendatangi lokasi proyek untuk mendokumentasikan perkembangan pembangunannya. Namun, petugas keamanan di lokasi menolak permintaan wartawan dengan alasan adanya instruksi langsung dari Kepala BPK yang melarang pengambilan gambar oleh media.

banner 336x280

Meskipun para wartawan telah menjelaskan bahwa tugas dan fungsi jurnalis dilindungi oleh undang-undang, petugas keamanan tetap bersikukuh melarang pengambilan gambar dan menyarankan agar awak media menghubungi kantor BPK untuk informasi lebih lanjut. Saat wartawan mendatangi kantor BPK Perwakilan Maluku Utara di Jalan Raya Jati Nomor 82, Kecamatan Ternate Selatan, staf di sana mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan dan meminta agar media mengajukan surat resmi untuk bertemu dengan Kepala BPK yang saat itu sedang berada di luar daerah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran pembangunan asrama BPK ini bersumber dari APBD Halmahera Timur tahun anggaran 2024. Proyek ini diduga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Halmahera Timur mencantumkan proyek pembangunan gedung asrama BPK Maluku Utara di Ternate Selatan.

SAID MARSAOLY PIMRED FN

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi FaduliNews.com menilai bahwa tindakan pelarangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dan denda. “Ini jelas mencederai kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi, terutama terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Larangan seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proyek tersebut,” tegasnya.

Sikap Kepala BPK Maluku Utara yang melarang wartawan mendokumentasikan proyek yang didanai uang publik ini semakin memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

(Ijul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *