Faduli1.com – Gelombang penolakan terhadap kehadiran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menguat. Warga menilai, kedatangan WALHI ke desa tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan memicu perpecahan antarwarga. Kondisi ini pun mendorong Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK) meminta aparat keamanan, khususnya Polres Halmahera Selatan, segera mengambil langkah preventif guna mencegah benturan di tengah warga.
Penolakan itu disampaikan puluhan warga Desa Kawasi melalui deklarasi bersama yang berlangsung secara damai. Dalam pernyataan tersebut, warga secara terbuka menyebut kehadiran WALHI tidak membawa ketenangan, melainkan memunculkan keresahan, polarisasi, dan ketegangan sosial di lingkungan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.
Warga menilai, Desa Kawasi tidak boleh dijadikan ruang masuk bagi pihak luar yang justru memantik perpecahan di tengah masyarakat. Mereka menegaskan, setiap pihak yang datang ke desa harus menghormati tatanan sosial, adat istiadat, serta mekanisme komunikasi dengan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat setempat.
“Jika kehadiran pihak luar tidak membawa solusi konkret bagi pembangunan desa, kami mendesak agar mereka sebaiknya tidak masuk atau angkat kaki dari wilayah Kawasi,” tegas warga dalam salah satu poin deklarasi penolakan.
Bagi masyarakat, kehadiran WALHI bukan lagi dipandang sebagai ruang dialog, melainkan telah memunculkan situasi yang membuat hubungan antarwarga menjadi tidak nyaman. Bahkan, dalam dinamika penolakan tersebut, sempat terjadi adu mulut di tengah warga yang menandakan situasi mulai memanas dan tidak lagi kondusif.
Direktur Eksekutif PUSAKA PUBLIK, Tahrun Mubin, menilai kondisi tersebut harus segera diantisipasi oleh aparat keamanan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas. Menurutnya, ketika sebuah aktivitas di suatu wilayah sudah memicu ketegangan sosial, maka aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan situasi tetap terkendali.
“Kami melihat adanya gesekan antarwarga Desa Kawasi yang sempat saling adu mulut saat terjadi aksi penolakan masyarakat terhadap kehadiran WALHI. Situasi ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat, bahkan bisa merembet ke hubungan kekeluargaan antarwarga. Karena itu, perlu ada penegasan dari pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas agar gesekan tidak semakin meluas,” ujar Tahrun.
Ia menegaskan, setiap individu maupun organisasi yang datang ke suatu wilayah harus menghormati adat, nilai sosial, dan ketertiban umum. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bersama.
Atas dasar itu, PUSAKA PUBLIK mendesak aparat keamanan agar tidak membiarkan situasi berkembang liar di tengah masyarakat. Jika diperlukan, kata Tahrun, aktivitas WALHI di Desa Kawasi sebaiknya dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar aman dan kondusif.
“Kami meminta dengan tegas agar jangan dulu ada aktivitas lain yang dilakukan WALHI di Desa Kawasi demi menghindari gesekan antarwarga. Kalau perlu, pihak kepolisian bertindak untuk meminta WALHI meninggalkan Desa Kawasi untuk sementara waktu sampai situasi benar-benar kondusif,” tegasnya.
Warga Desa Kawasi sendiri berharap semua pihak menghormati aspirasi masyarakat lokal dan tidak menjadikan desa mereka sebagai arena kepentingan yang berujung pada perpecahan sosial. Mereka ingin kehidupan sosial di desa tetap berjalan damai tanpa provokasi, tanpa adu domba, dan tanpa kegaduhan yang merusak hubungan antarwarga.
Karena itu, warga juga mendesak aparat kepolisian untuk bersikap responsif terhadap setiap potensi gangguan keamanan di Desa Kawasi, termasuk terhadap pihak-pihak luar yang dinilai sengaja datang dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.(*)











