Direktur PT TUB Berjanji Lunasi Lahan Warga di Halmahera Barat

Spread the love

Sofifi – Direktur PT Tri Usaha Baru (TUB), Yakobus Bulo, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik warga yang digunakan perusahaan di wilayah Loloda, Halmahera Barat. Pernyataan ini disampaikan usai mediasi antara perusahaan, warga, dan unsur pemerintah di Kantor Gubernur Maluku Utara.

Mediasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, serta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa lahannya digunakan tanpa ganti rugi yang jelas oleh PT TUB.

banner 336x280

“Kami akan berupaya mendata sejumlah lahan warga yang terdampak dari aktivitas PT TUB. Setelah itu, kami akan melakukan pembayaran berdasarkan kriteria-kriteria pembayaran yang berlaku,” kata Yakobus Bulo di hadapan peserta mediasi.

Kelompok warga dari dua kabupaten, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, sebelumnya melaporkan persoalan ini ke pemerintah daerah. Mereka menyebut PT TUB beroperasi di atas lahan masyarakat tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu.

Pemerintah daerah, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi, mengimbau masyarakat yang merasa lahannya digunakan untuk segera menunjukkan bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, guna mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian.

“Kami meminta warga agar menyiapkan dokumen yang sah agar proses identifikasi lahan dan pembayaran dapat dilakukan secara akurat dan adil,” ujar salah satu perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Proses mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa secara damai dan transparan antara perusahaan dan warga terdampak. Pemerintah juga menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi.

Jurnalis : Laskar Alting

Editor : Tim Redaksi Fadulinews

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *