FaduliNews.com_Sofifi,Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Utara resmi menetapkan jadwal angkutan penyeberangan komersial dan perintis untuk wilayah Provinsi Maluku Utara selama bulan April 2025. Penetapan jadwal ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan kebijakan terkini, termasuk dalam rangka menghadapi masa angkutan Lebaran tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi dengan nomor AP.005/2/18/BPTD KLS.II-MALUT/2025 tertanggal 30 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BPTD Kelas II Maluku Utara, Joko Kusnanto, ST., M.Sc. Dalam surat itu, Joko menegaskan pentingnya seluruh unit kerja dan operator kapal penyeberangan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan serta menjalankan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas layanan, operator kapal diminta memastikan kesiapan operasional kapal, ketersediaan dan fungsi alat keselamatan, serta keberadaan awak kapal sesuai ketentuan Safe Manning. Selain itu, operator diwajibkan menyesuaikan kapasitas penumpang sesuai sertifikat keselamatan kapal dan melaporkan setiap perubahan jadwal maupun permintaan extra trip kepada BPTD.
Penetapan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya mengenai tanggung jawab nahkoda dan kewenangan syahbandar dalam memastikan kelaiklautan kapal serta faktor cuaca sebelum kapal berlayar.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan angkutan penyeberangan di Maluku Utara dapat berjalan dengan tertib, aman, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tingginya mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
(Faduli)














